Minggu, 17 November 2024

Diduga Palsukan Dokumen, Pj Bupati Tapteng akan Bawa Kasus 13 PPPK ke Ranah Hukum

Caong Tobing - Kamis, 07 November 2024 15:17 WIB
1 view
Diduga Palsukan Dokumen, Pj Bupati Tapteng akan Bawa Kasus 13 PPPK ke Ranah Hukum
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta
Tapanuli Tengah (harian SIB.com)
Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, mengungkapkan niatnya untuk membawa kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke jalur hukum. Kasus ini terungkap saat proses seleksi administrasi pengadaan PPPK di lingkungan Pemkab Tapteng tahun anggaran 2024.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (7/11/2024), Sugeng menegaskan bahwa ia telah menginstruksikan pejabat yang tanda tangannya diduga dipalsukan untuk melapor ke Polres Tapteng. Ia menilai bahwa tindakan ini telah melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.

"Permasalahan ini sudah masuk ranah pidana. Indikasi kuat memalsukan dokumen harus ditindaklanjuti," ujarnya.

Baca Juga:

Sugeng juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala sekolah SD, kepala UPTD Puskesmas, serta pimpinan unit kerja lainnya untuk lebih teliti dalam memverifikasi hasil pengumuman seleksi administrasi PPPK. Ia menekankan pentingnya mencermati dan meneliti dokumen yang digunakan oleh para pendaftar.

"Jika ditemukan indikasi atau bukti adanya syarat-syarat pendaftaran yang tidak sesuai atau dipalsukan, segera laporkan kepada Bupati atau Sekda dengan membuat laporan tertulis untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Baca Juga:

Sugeng memperingatkan bahwa jika ada pejabat yang lalai atau sengaja tidak melakukan verifikasi dan kemudian ditemukan praktik penggunaan dokumen palsu, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan pemeriksaan disiplin serta melaporkan kasus tersebut ke Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemkab Tapanuli Tengah telah membatalkan kelulusan 13 PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus melalui Pengumuman Nomor 800.1.2.2./7012/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Dari data yang diperoleh, diketahui bahwa 13 PPPK tersebut mengunggah dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dari total 13 orang yang dibatalkan, 10 di antaranya berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan 3 orang merupakan guru.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru