Kamis, 06 Februari 2025

PTTUN Medan Tolak Gugatan Ahmad Rizal di Pilkada Labura 2024

Chairul Fahmi Matondang - Rabu, 06 November 2024 18:33 WIB
21 view
PTTUN Medan Tolak Gugatan Ahmad Rizal di Pilkada Labura 2024
(Foto: SNN/Chairul Matondang
MUSYAWARAH: Ketua KPU Labura, Adi Susanto dan Komisioner KPU, Darwin (kiri) menghadiri musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Labura, beberapa waktu lalu, di Kantor Bawaslu Labura.
Aekkanopan (harianSIB.com)

Setelah berproses, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatan Ahmad Rizal dan Darno untuk seluruhnya di proses pemilihan kepala daerah Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2024.

Selain itu, PTTUN Medan juga menghukum Ahmad Rizal dan Darno untuk membayar biaya perkara sebesar Rp345 ribu.

Informasi tersebut diperoleh dari surat pemberitahuan PTTUN, Nomor: 17/G/Pilkada/2024/PTTUN MDN, yang ditandatangani Panitera Pengganti, Sheilla Chairunnisyah Sirait, pada 6 November 2024.

Baca Juga:

Sebelum PTTUN memutuskan perkaranya, Bakal Pasangan Calon Ahmad Rizal dan Darno yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan gugatan ke PTTUN Medan.

Di PTTUN, Ahmad Rizal-Darno menggugat KPU Labura selaku tergugat I dan Hendri Yanto Sitorus, selaku tergugat II Intervensi. Objek sengketa perkara di gugatan ini termasuk Keputusan KPU Labura Nomor 538 Tahun 2024.

Baca Juga:

Keputusan KPU terkait penetapan satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Labura 2024, yakni pasangan Hendri Yanto Sitorus dan H Samsul Tanjung.

Sejumlah saksi dan ahli dihadirkan penggugat dan tergugat di perkara yang ditangani PTTUN Medan tersebut. Nama-nama saksi dan ahlinya tertera di Keputusan PTTUNl Medan dengan Reg Nomor: 17/G/Pilkada/2024/PTTUN MDN.

Sementara itu, KPU Labura melalui Komisioner Divisi Hukum, Darwin, menyebutkan, pihaknya menyambut baik putusan PTTUN tersebut.

"Artinya, KPU Labura sudah melakukan tahapan sesuai regulasi yang ada terutama dalam hal tahapan pencalonan," katanya.

Dikatakannya, siapapun tidak bisa menilai dan menyalahkan hakim terkait produk putusannya karena sebagai sebuah asas putusan pengadilan dianggap benar.

"Dalam hal ini KPU Labura tetap menunggu informasi selanjutnya karena sejak dibacakannya putusan ini diberikan waktu tiga hari untuk melakukan banding," kata Darwin.

Sebelumnya, Darno, saat ditanya, langkah apa yang dilakukan lagi setelah keputusan PTTUN itu, katanya, sedang merapatkannya dengan Penasehat Hukum (PH). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru