Bimtek ini merupakan bagian dari program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui bidang supervisi dan pencegahan (Korsupgah), yang juga dinilai dalam aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Pjs Bupati Sergai, H. Parlindungan Pane, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Pj Sekdakab Rusmiani Purba, menekankan pentingnya kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan sebagai amanah sesuai peraturan perundang-undangan.
"LHKPN adalah instrumen penting dalam upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran di kalangan penyelenggara negara menjadi kunci untuk menghindari praktik yang merugikan," ungkapnya.
Baca Juga:
Baca Juga:Menurutnya, korupsi dan gratifikasi merupakan dua masalah yang sangat mempengaruhi integritas dan kinerja pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah di Indonesia. Ia menambahkan bahwa LHKPN tidak hanya berfungsi untuk memonitor kekayaan pejabat publik, tetapi juga sebagai deteksi dini terhadap potensi gratifikasi dan korupsi.
Dengan laporan yang diajukan secara berkala, LHKPN dapat berfungsi dalam tiga aspek utama: transparansi harta kekayaan, kontrol dan pengawasan publik, serta deteksi dini praktik gratifikasi dan korupsi. "Perubahan signifikan dalam harta kekayaan dapat terdeteksi lebih awal, yang memungkinkan KPK atau lembaga terkait untuk melakukan penyelidikan sebelum praktik korupsi semakin meluas," jelasnya.
Rusmiani Purba juga menyampaikan tiga pesan penting: peningkatan kapabilitas pengawasan oleh Inspektorat daerah, peningkatan kesadaran penyelenggara daerah, dan penerapan sanksi tegas bagi wajib lapor yang tidak patuh. "Sanksi tegas bagi pejabat yang tidak mematuhi ketentuan LHKPN sangat diperlukan untuk mencegah praktik korupsi," tegasnya.
Optimalisasi LHKPN di Pemkab Sergai dianggap sebagai langkah strategis dalam mencegah gratifikasi dan korupsi. Dengan memperkuat pengawasan, memanfaatkan teknologi digital, serta meningkatkan kapasitas lembaga pengawas, LHKPN diharapkan dapat menjadi alat yang lebih efektif.
"Pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama secara sinergis untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Sebelumnya, Inspektur Sergai, Dimas Kurnianto, melalui Sekretaris Efin Fachrurrazi, melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah membekali wajib lapor LHKPN tahun 2024 agar tepat waktu dalam melaporkan harta kekayaan yang diperoleh sepanjang tahun 2024. Diharapkan capaian wajib lapor LHKPN tahun 2024 dapat mencapai 100 persen.
"Pada tahun 2023, sebanyak 321 wajib lapor telah melaporkan harta kekayaan mereka. Pelaksanaan Bimtek berlangsung dari 5 hingga 8 November 2024 dengan partisipasi 40 orang peserta," jelasnya. (*)
Medan (harianSIB.com)Investor asal China menunjukkan minat besar pada Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT) dan Kawasan Industri Nusantara (
Jakarta (harianSIB.com)Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku per 1 Januari 2025 kiranya tidak berda
Jakarta (harianSIB.com)Google telah merilis aplikasi Gemini yang berdiri sendiri bagi pengguna iPhone. Menurut laporan Engadget pada Kamis (
Kejaksaan Agung (Kejagung RI) kembali menyita uang tunai sebesar Rp 301 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang