Minggu, 15 Desember 2024

Apel Kendaraan Dinas, Pjs Bupati Sergai Tekankan Kepatuhan Pajak Demi Pembangunan Daerah

Rimpun H Sihombing - Senin, 04 November 2024 15:54 WIB
7 view
Apel Kendaraan Dinas, Pjs Bupati Sergai Tekankan Kepatuhan Pajak Demi Pembangunan Daerah
Foto Dok/Diskominfo
DIABADIKAN : Pjs Bupati Sergai, H Parlindungan Pane diabadikan bersama kepala OPD usai memimpin apel kendaraan dinas, Senin (4/11/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) menggelar apel kendaraan dinas di Lapangan Apel Kantor Bupati Sergai, Seirampah, Senin (4/11/2024).

Apel dipimpin Pjs Bupati Sergai, H Parlindungan Pane didampingi Pj Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rusmiani Purba, serta dihadiri Asisten Administrasi Umum Kaharuddin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Raden Cici Sistiyansah, Inspektur Dimas Kurnianto, Kadis Kominfo Ingan Malem Tarigan, Kadis Kesehatan dr Yohnly Boelian Dachban, Kadis Perkim Sofyan Suri, Kepala Satpol-PP M Wahyudhi, dan ASN yang bertanggung jawab atas pengelolaan kendaraan dinas.

Parlindungan Pane menekankan pentingnya apel ini sebagai langkah penertiban, pengamanan, dan pemeriksaan terhadap kepatuhan bayar pajak kendaraan dinas milik Pemkab Sergai.

Baca Juga:

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas yang kita miliki tertib administrasi dan memenuhi kewajiban pajak yang berlaku," ujarnya.

Ia menyebut, apel ini juga menjadi momen sosialisasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Program ini, jelasnya, berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024, bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan denda PKB dan sekaligus membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2024, dijelaskan bahwa pemutihan ini mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan bermotor sebelum tahun 2023, penghapusan denda PKB, serta diskon pokok PKB sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo. Selain itu, denda pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke II dan seterusnya serta pajak progresif juga dibebaskan dalam program ini," jelasnya.

Parlindungan Pane berharap, program pemutihan pajak ini dapat menggerakkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak mereka.

"Dengan membayar pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah," ujarnya sembari menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan aset dan pemanfaatan sumber daya daerah. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru