Kamis, 19 Desember 2024

Bawaslu Humbahas Tegaskan Sanksi Pidana untuk Politik Uang di Pilkada

Sahat M. Sihite - Kamis, 31 Oktober 2024 18:11 WIB
131 view
Bawaslu Humbahas Tegaskan Sanksi Pidana untuk Politik Uang di Pilkada
Foto/Sahat M Sihite
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W Pasaribu STh saat dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network, di Kantor Bawaslu Humbahas, Kompleks Perkantoran Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (31/10/2024).

Humbahas (harianSIB.com)


Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, menyoroti ancaman politik uang dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dalam pernyataannya di Kantor Bawaslu, Kompleks Perkantoran Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul, Kamis (31/10/2024), Henri menegaskan bahwa politik uang merusak integritas demokrasi dan dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:

"Kami mengingatkan masyarakat untuk menolak politik uang. Baik memberi maupun menerima politik uang adalah tindakan yang salah dan dapat dipidana," kata Henri.

Bawaslu Humbahas berkomitmen mengawasi Pilkada dengan meningkatkan sosialisasi dan memberikan bimbingan teknis kepada panitia pengawas di berbagai tingkatan, termasuk panwascam dan petugas di TPS. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya politik uang.

Baca Juga:

Henri juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengadakan rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan, sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk memperkuat penegakan hukum selama tahapan Pilkada Serentak 2024.

"Kolaborasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan bebas dari pelanggaran," ujar Henri. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menciptakan pemilihan yang adil dan transparan.

Melalui koordinasi ini, Bawaslu berharap dapat menyatukan langkah dan persepsi dalam penanganan pelanggaran pemilihan, demi menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru