Rizal menjelaskan ketidakhadirannya disebabkan fokus pada kasus hukum yang tengah dihadapinya di PTUN Medan. Ia menyampaikan, "Maaf rekan-rekan seperjuangan, saya tidak dapat hadir dan saat ini bersama tim terus berjuang untuk menegakkan demokrasi agar bisa menjadi peserta Pilkada Labura 2024 bersama pasangan, Darno."
Ia juga berharap Rakercabsus berjalan sukses dan meminta dukungan serta doa dari rekan-rekannya agar proses hukum yang dihadapinya dapat berjalan sesuai rencana.
Baca Juga:
Ketua DPC PDIP Labura, Sunaryo, menyatakan bahwa Rakercabsus bertujuan untuk mempersiapkan barisan dalam memenangkan Pilkada serentak di Sumatera Utara pada 2024.
Rizal sebelumnya mengungkapkan bahwa akan ada kabar mengenai gugatan yang dilayangkannya ke KPU Labura di PTUN Medan pada 6 November 2024. Ia menggugat keputusan KPU yang menyatakan bahwa persyaratannya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi calon bupati.
Baca Juga:
Gugatan ini terkait dengan perbedaan nama antara ijazah dan KTP, di mana ijazah mencantumkan nama Safrizal dan KTP mencantumkan Ahmad Rizal. Rizal menegaskan bahwa pengadilan telah mengeluarkan putusan hukum yang menyatakan bahwa kedua nama tersebut merujuk pada orang yang sama.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen ijazah dan KTP yang sama telah digunakan dalam Pilkada Labura 2020 dan Pemilu 2024 untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sumut, di mana keduanya dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU. (**)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura