Selasa, 07 Januari 2025

Kejari Batubara Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT

Patar Sitorus - Senin, 28 Oktober 2024 18:43 WIB
421 view
Kejari Batubara Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT
Foto Dok/Kejari Batubara
Kajari Batubara Dicky Octavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan ketua tim Vincent Tampubolon memberi keterangan kepada jurnalis SNN, Senin (28/10/2024).
Batubara (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Batubara kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana belanja tak terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batubara tahun 2022.

Kali ini tersangka yang ditetapkan berinisial DB selaku bendahara pengeluaran. Penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. Keterangan ahli auditor inspektorat dan keuangan negara," sebut Kajari Batubara, Dicky Octavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi dan ketua tim Vincet Tampubolon kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (28/10/2024).

Baca Juga:

Ia menyebutkan, DB bersama-sama dengan tersangka MSE selaku kepala BPBD yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka melakukan pencairan anggaran BTT, yang diketahui seharusnya dibelanjakan, tetapi faktanya dana tersebut diambil oleh MSE yang sekarang berstatus DPO.

Kata Dicky, dalam persidangan nantinya kalau memang ada ternyata fakta lain yang bisa mengarah kepada seseorang, maka akan dilakukan penyidikan.

Baca Juga:

Sebelumnya diberitakan, Kejari Batubara telah menetapkan tersangka MSE terkait perkara dugaan penyalahgunaan dana BTT. Berdasarkan perhitungan Inspektorat kerugian negara senilai Rp 2.043.589.270 dari total anggaran Rp 2,3 miliar setelah potong pajak. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru