Rabu, 02 April 2025

Kejari Tanjungbalai Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp691 Juta Lebih

Hendri Damanik - Senin, 28 Oktober 2024 14:04 WIB
141 view
Kejari Tanjungbalai Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp691 Juta Lebih
Foto: SNN/Hendri Damanik
Kajari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih, didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, Kasi Intel Andi Sitepu memperlihatkan uang pengganti yang akan disetor ke kas negara saat press release, Senin (28/10/2024), di Kejari Tanjungbalai.
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penyetoran pengembalian uang kerugian negara atau uang pengganti Rp691 juta lebih ke kas negara.

"Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai akan menyetorkan pengembalian uang kerugian keuangannegara atau uang pengganti sejumlah Rp691.698.857,64," ujar Kajari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih, didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, Kasi Intel Andi Sitepu, saat press release, Senin (28/10/2024), di Kejari Tanjungbalai.

Uang pengganti itu berasal dari tiga perkara dengan rincian, perkara atas nama Terpidana I Defi Andayani, Terpidana II Ade Farnan Saragih, Terpidana III Juni Benny Restua Nadapdap dan Terpidana IV Hasudungan Limbong sebesar Rp95.385.155,75, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pembangunan Ruang Praktek Siswa SMK Negeri 4 Tanjungbalai yang bersumber dari APBD DAK Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kemudian, perkara atas nama Terpidana Ericson Mangara Sitorus sebesar Rp318.120.753,89, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Paket Pekerjaan
Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830-STA 10+330 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018.

Dan ketiga, perkara atas nama Terdakwa MOG telah sebesar Rp278.192.948,00 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Penggunaan Ijazah Dalam Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga:

"Keseluruhan uang tersebut akan disetorkan kembali ke kas negara melalui rekening PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejaksaan Republik Indonesia," kata Yuliyati. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru