Minggu, 22 Desember 2024

Tersangka Baru Kasus BOK di Tapteng, Pj Bupati Bantah HNG Ajudannya

Caong Tobing - Senin, 28 Oktober 2024 09:08 WIB
238 view
Tersangka Baru Kasus BOK di Tapteng, Pj Bupati Bantah HNG Ajudannya
Tapteng (harianSIB.com)
HNG, tersangka kasus BOK (Biaya Operasional Kesehatan ) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah (Tapteng) diisukan merupakan ajudan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta.

Isu itu disinyalir "sengaja" dibuat agar seolah olah Pj Bupati Tapteng "lemah" dimata masyarakat Tapteng.
Penggiringan opini yang diduga untuk memojokkan Pj Bupati Tapteng tersebut, ditanggapi santai Sugeng Riyanta. Ia menilai, pengkait-kaitan tersangka dengan posisi ajudan, hanya sebuah dagelan politik yang tidak bermutu, bahkan terkesan dipaksakan.

"HNG statusnya bukan Ajudan Pj Bupati, namun staf sekretariat dengan tugas dukungan pelayanan administrasi kepada Pj Bupati Tapteng," ujar Sugeng, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga:

Diungkapkan, HNG berperan sebagai saksi kunci ketika Pj Bupati membongkar dugaan korupsi BOK dan Jaspel di Dinas Kesehatan. Sehingga dipandang perlu ditarik sebagai Staf Sekretariat Pj Bupati, untuk mengamankan HNG dari ancaman pihak-pihak tertentu, yang tidak menghendaki kasus korupsi BOK dan Jaspel terungkap.

"Terlepas dari posisi yang bersangkutan saat ini, di mata hukum sama saja. Mau posisinya ajudan, sespri, walpri Pj. Bupati, jika memang cukup bukti telah melakukan tindak pidana, ya akan diproses hukum, tidak ada yang diperlakukan istimewa," ujar Sugeng,

Baca Juga:

Pria yang gemar menyanyikan lagu batak berjudul "Sai Anju Ma Au" ini memastikan, upaya pelemahan terhadap dirinya, tidak akan menyurutkan niat dan ikhtiar memberangus mafia-mafia anggaran di lingkup Pemkab Tapteng. Semangat menjadikan Tapanuli Tengah ke arah yang lebih baik semakin berkobar.

"Hal yang lumrah, pasti akan ada upaya-upaya pelemahan terhadap kebijakan yang saya lakukan, dari orang-orang yang merasa terusik," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel di Dinas Kesehatan (Tapteng) tahun anggaran 2023.

Kedua tersangka baru yang ditetapkan adalah HNG, selaku Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan, dan HH, selaku Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan. Selain HNG dan HH, mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N, telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru