Senin, 16 Desember 2024

Pemkab Labuhanbatu Imbau Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Manfaatkan Pemutihan

Efran Simanjuntak - Jumat, 25 Oktober 2024 18:13 WIB
1.774 view
Pemkab Labuhanbatu Imbau Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Manfaatkan Pemutihan
(Foto: Dok/Diskominfo)
Pjs Bupati Labuhanbatu, H Faisal Arif Nasution.
Rantauprapat (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mengimbau masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum 1 Januari 2025. Masyarakat diajak memanfaatkan diskon serta pemutihan tunggakan pajak dan denda PKB.

"Saat ini ada putihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Berlaku mulai 21 Oktober sampai 31 Desember 2024," sebut Pjs Bupati Labuhanbatu, H Faisal Arif Nasution, melalui media sosial Facebook Dinas Kominfo Labuhanbatu, Kamis (24/10/2024), seperti ditelusuri jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (25/10/2024).

Pjs Bupati menyebut pajak dimaksud untuk Kabupaten Labuhanbatu, dan mendukung pembangunan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Ayo (bayar pajak kendaraan) ke Samsat Rantauprapat," ajak Faisal.

Menurutnya, bayar pajak sekarang untung, karena ada pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:

Apa saja yang diputihkan atau dibebaskan?


"Bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023. Bebas denda PKB. Bebas pokok BBN-KB ke-2 dan seterusnya. Bebas pajak progresif. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat," jelas Faisal.

Kemudian, ada diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5% sebelum jatuh tempo 30 sampai 60 hari.

"Ayo, manfaatkan pemutihan dan diskon tersebut," ujarnya.

Pemkab juga mengancam penghapusan data kendaraan masyarakat yang sampai 2 tahun tidak membayar pajak setelah habis masa berlaku STNK.

"Awas! Dua tahun tidak bayar pajak setelah masa berlaku STNK habis, data kendaraan bermotor dihapus," sebutnya.

Dalam hal penghapusan data kendaraan, ia menjelaskan kendaraan bermotor yang tidak daftar ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka data registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut akan dihapus. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru