KPK Luruskan Informasi: Kasus CSR BI Belum Miliki Tersangka
Jakarta (harianSIB.com)KPK merevisi pernyataannya terkait penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corpo
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (22/10/2024) sore dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Marta Napitupulu, SH MH sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota Nugroho Sitomorang, SH dan Rika Sitompul, SH.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Herry Shanjaya, SH MH bersama Niko Gabriel, SH dan Daniel Lumbanbatu, SH di hadapan majelis hakim membacakan tuntutan hukuman mati kepada terdakwa.
Baca Juga:
Herry menerangkan, terdakwa HS didakwa Pasal Primer 340 KUHP.
Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap istrinya Lisna Manurung pada tanggal 26 Desember 2023
Korban Lisna Manurung ditemukan meninggal tak wajar di rumahnya.
Setelah membacakan tuntutan, Martha Napitupulu menyampaikan, supaya kuasa hukum dari terdakwa menyiapkan pembelaan terhadap terdakwa.
Baca Juga:
" Minggu depan kami menunggu surat pembelaannya bisa dibacakan pada sidang pada Senin (28/10/2024) , " ujarnya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Poltak Silitonga, SH MH dan Leonard Sitompul, SH MH pada kesempatan itu, tidak menerima tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
" Klien kami tidak bersalah dan kami tidal terima klien dituntut hukuman mati. Dan kami akan buktikan klien kami tidak bersalah. Kami akan siapkan surat pembelaan secepatnya untuk kami bacakan dalam sidang berikutnya," ujarnya.
Selanjutkan hakim menutup sidang dan menyatakan sidang dilanjutkan pada Senin (28/10/2024) dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Pihak keluarga korban menyambut baik tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
" Kami sangat berterima kasih atas tuntutan hukuman mati terhadap si terdakwa. Kami berharap hakim dapat memvonis si terdakwa dengan hukuman yang seberat - beratnya. Kami akan kawal kasus ini sampai selesai, " ungkap Bintan Manurung.
Selesai membacakan tuntutan, secara terpisah Kasi Intel Kejari Humbahas, Gerry Gultom, SH menjelaskan, Tim JPU sudah berkeyakinan berdasarkan fakta - fakta persidangan dan barang bukti dan pernyataan dari ahli bahwa terdakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
" Jadi dalam tuntutan yang kami bacakan tadi, terdakwa dituntut hukuman mati. Bila ada keberatan dari pihak terdakwa silahkan ditanggapi pada pembelaan atau pledoi, " jelasnya.
Kasi Pidum Herry Shanjaya juga menambahkan, keterangan terdakwa mulai dari penyidikan sampai rekonstruksi selalu berubah - ubah.
" Menurut keterangan dari ahli dari dr Ismurizal, Sp. F menjelaskan bahwa korban Lisna Manurung meninggal bukan karena gantung diri. Bahwa bekas kuku dan luka di leher korban adalah sebagai bentuk perlawan korban saat dilakukan penjeratan di leher korban. Para saksi lain juga tidak ada menyatakan korban gantung diri," jelasnya. (**)
Jakarta (harianSIB.com)KPK merevisi pernyataannya terkait penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corpo
Medan (harianSIB.com)Sekarang ini sudah bukan jamannya mencari pekerjaan, tetapi menciptakan lapangan kerja. Saat ini yang dibutuhkan adalah
Medan (harianSIB.com) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar berkolaborasi dengan BRI menerapkan pembayaran nontunai di Pasar Halat. Program ini
Rantauprapat (harianSIB.com) Polres Labuhanbatu menggelar pasukan Operasi Lilin Toba 2024 untuk wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten