Sabtu, 05 April 2025

Kasus Dugaan Ijazah Palsu, JPU Kejari Tanjungbalai Tuntut Terdakwa 5 Tahun Penjara

Hendri Damanik - Kamis, 24 Oktober 2024 20:38 WIB
285 view
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, JPU Kejari Tanjungbalai Tuntut Terdakwa 5 Tahun Penjara
Foto : Dok/ Andi Sitepu
BACA TUNTUTAN : JPU Agung Nugraha SH membaca tuntutan dalam sidang lanjutan perkara Tipikor dengan terdakwa MOG penggunaan ijazah palsu dalam rekrutmen CPNS Kota Tanjungbalai TA 2018 di PN Medan, Kamis (24/10/2024).
Medan (harianSIB.com)
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Tanjungbalai menuntut terdakwa MOG 5 tahun penjara dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu di PN Medan, Kamis (24/10/2024).

Tuntutan itu dibacakan JPU Agung Nugraha SH dan Andi Sinuraya SH dalam sidang lanjutan perkara Tipikor dengan terdakwa MOG penggunaan ijazah palsu dalam rekrutmen CPNS Kota Tanjungbalai TA 2018.

Sidang dengan ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH MH dihadiri terdakwa MOG dan penasehat hukum terdakwa serta panitera.

Baca Juga:

"Menyatakan terdakwa MOG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair penuntut umum.


Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOG dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga:

Menyatakan terdakwa tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti dikarenakan sudah membayar keseluruhan kerugian keuangan negara," kata JPU Kejari Tanjungbalai.

Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Andi Sitepu SH kepada Jurnalis SNN mengatakan bahwa terdakwa MOG menyampaikan keberatan atas tuntutan JPU dan akan mengajukan pledoi.

"Sidang akan dilanjutkan pada, Kamis 1 Nopember 2024 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasehat hukumnya," ujar Andi Sitepu.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru