Kamis, 19 Desember 2024

Pj Bupati: Masa Penugasan Sekda Taput Indra Sudah Kadaluarsa

Anwar Lubis - Rabu, 23 Oktober 2024 06:25 WIB
147 view
Pj Bupati: Masa Penugasan Sekda Taput Indra Sudah Kadaluarsa
Foto: SNN/Dok
Dimposma Sihombing
Taput (harianSIB.com)
Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara melalui Pelaksana Harian Sekda, David Sipahutar mengatakan, masa tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Sahat Hottua Simaremare telah melewati batas waktu yang ditetapkan.

Penugasan Indra, yang direkomendasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dianggap "kadaluarsa" setelah tanggal 2 Agustus 2024.

Dalam pernyataannya pada Selasa (22/10/2024), David menjelaskan, Pj Bupati telah menyurati Menteri Dalam Negeri untuk mengembalikan Indra ke Kemendagri. Surat dengan Nomor 800.1.6/2075/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 itu, ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk Menteri PAN-RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:

"Surat ini didasari rekomendasi Kemenpan RB yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2023, yang memperpanjang masa tugas Indra hingga satu tahun. Namun, batas waktu itu telah berakhir," kata David.

Selain faktor kadaluarsa, pengembalian Indra ke Kemendagri juga didasari oleh dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru