Minggu, 13 April 2025

Rutan Tarutung dan Kemenag Taput Tandatangani PKS Pembinaan Mental WBP

Bongsu Batara Sitompul - Selasa, 22 Oktober 2024 21:16 WIB
309 view
Rutan Tarutung dan Kemenag Taput Tandatangani PKS Pembinaan Mental WBP
Foto: Dok/KPR Rutan Tarutung
TANDATANGANI: Kepala Rutan Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring dan Kepala Kantor Kemenag Taput Tigor Sianturi menandatangani perjanjian kerja sama pembinaan mental dan rohani WBP.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Taput menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) pembinaan mental dan rohani Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Perjanjian kerja sama itu untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara Rutan Tarutung dengan Kantor Kementrian Agama dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak.

Program pembinaan itu dimaksudkan agar pemahaman ilmu agama oleh warga binaan semakin meningkat, sehingga terciptanya warga binaan yang berakhlak dan berbudi pekerti luhur.

Baca Juga:

Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Selasa (22/10/2024), menyampaikan, karena keterbatasan personel dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Rutan khususnya pengelola pembinaan kepribadian, sehingga dipandang perlu mengadakan kerja sama tersebut.

"Kami berharap dengan kerja sama ini dapat sinergi dalam menjalani tugas dan fungsi masing-masing," ujarnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Taput, Tigor Sianturi mengharapkan, dengan kerja sama tersebut warga binaan dapat mengikuti program-program tidak hanya menunggu waktu, namun mengisi waktu dengan kebaikan termasuk menuntut ilmu.

Tigor juga menyampaikan dirinya didukung penyuluh-penyuluh agama handal dan mumpuni yang dapat mendukung program-program yang dicanangkan Rutan Tarutung.

"Melakukan pembinaan agama di masyarakat adalah tanggung jawab kami. Termasuk saudara-saudara yang ada di Lapas dan Rutan. Segera akan kami atur jadwal pembinaan dari penyuluh agama kepada WBP agar tersusun rapi," tuturnya.

Tigor menjelaskan, perjanjian kerja sama itu akan berlaku kurang lebih dua tahun. Dalam masa itu, dapat diperpanjang atau dihentikan sebelum masa berlaku perjanjian kerja sama berakhir. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru