Senin, 16 Desember 2024

Bawaslu Sumut Gelar FGD Dorong Partisipasi Publik Cegah Pelanggaran Pilkada

Efran Simanjuntak - Kamis, 17 Oktober 2024 17:44 WIB
327 view
Bawaslu Sumut Gelar FGD Dorong Partisipasi Publik Cegah Pelanggaran Pilkada
Foto SNN/Efran Simanjuntak
Anggota Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu memaparkan tujuan FGD mendorong partisipasi publik mencegah pelanggaran Pilkada 2024 yang digelar Bawaslu melibatkan HMI, GMNI, Himmah, PMII, GMKI dan Presma, Kamis (17/10/2024), di Rantauprapat.
Rantauprapat (harianSIB.com)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mendorong partisipasi publik mencegah pelanggaran Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/10/2024).

Focus Group Discussion (FGD) tersebut dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Wahyudi Tani, dan dihadiri anggota Makmur Munthe (Kordiv SDM).

Anggota Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu STh (Divisi Humas, Data dan Informasi) mengatakan saat ini kegiatan Bawaslu cukup padat, hampir tidak ada hari yang kosong.

Baca Juga:

Ia menegaskan, Bawaslu Sumut akan terus melakukan perubahan pengawasan pemilihan dan peningkatan SDM pengawasan.

"Terhadap kehumasan juga telah dilakukan pelatihan-pelatihan. Bawaslu berusaha melakukan keterbukaan informasi. Tidak ada lagi Bawaslu yang mengelak saat ditanya. Namun ada informasi yang dikecualikan. Ada juga yang belum saatnya dipublikasikan," sebutnya.

Baca Juga:

Mantan Anggota Bawaslu Sumut, Juliandi Simatupang, menyebut pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan pemilihan. Kenapa penting pengawasan, karena pengawasan untuk menekan pelanggaran.

"Dalam pengawasan, penting adanya partisipasi masyarakat. Karena Bawaslu sendiri tidak cukup untuk mengawasi semua kegiatan tahapan pemilihan.

Narasumber lain, Yanto Ziliwu berbicara tentang penerapan hukum dan sanksi hukum. Sedangkan Rony Afrizal menyampaikan pentingnya mengenali berita hoaks. Ia berpesan agar masyarakat tidak sembarang menyebarkan informasi yang belum akurat. Karena menyebarkan berita hoaks bisa merugikan diri sendiri karena terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru