Kamis, 06 Februari 2025

Wakapolres Buka Bimtek Gakkumdu Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 17 Oktober 2024 15:26 WIB
252 view
Wakapolres Buka Bimtek Gakkumdu Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
Foto: SNN/Polres Pematangsiantar
Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi membuka Bimtek Gakkumdu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar dalam rangka Operasi Mantap Praja Toba Tahun 2024 di Aula Widya Satya Brata Polres Pematangsiantar, Kamis (17/10/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar dalam rangka Operasi Mantap Praja Toba Tahun 2024 bertempat di Aula Widya Satya Brata Polres Pematangsiantar, Kamis (17/10/2024).

Dalam sambutannya, Ahmad Wahyudi mengucapkan terimakasih kepada bapak dan ibu beserta undangan yang telah hadir di ruangan ini untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana selama pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar tahun 2024.

Dijelaskan dia, adapun maksud dan tujuan diadakannya bimbingan teknis dan sosialisasi penanganan pelanggaran tindak pidana Pilkada Pematangsiantar tahun 2024 ini untuk menyamakan persepsi dan langkah yang harus diakukan.

Baca Juga:

Para peserta serius mengikuti Bimtek Gakkumdu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar dalam rangka Operasi Mantap Praja Toba Tahun 2024 bertempat di Aula Widya Satya Brata Polres Pematangsiantar, Kamis (17/10/2024). (Foto: SNN/Polres Pematangsiantar)

Baca Juga:
"Apabila nantinya kita menemukan yang diduga sebagai pelanggaran dalam pemilihan mulai dari tahap kampanye, tahap masa tenang maupun masa pemungutan dan penghitungan suara dapat kita tangani bersama," ucapnya.

Ia menerangkan, bahwa penanganan tindak pidana pemilihan dilaksanakan dalam satu atap secara terpadu oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan, Bawaslu dan Kepolisian. Dimana selama penanganan tindakan pidana pemilihan harus berdasarkan dengan asas yang ada yaitu asas persamaan di muka umum, asas praduga tak bersalah dan asas ligalitas serta azas keadilan.

Lanjit dia mengungkapkan, adapun pelanggaran yang biasa terjadi seperti pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik. Disini nantinya narasumber dari Kejaksaan, Bawaslu, KPU dan Kepolisian yang akan memberikan masukan tentang penanganan tindak pidana pemilihan, sehingga kita di lapangan nanti dapat melakukan penanganan dan langkah-langkah apa yang harus diambil.

Tampak hadir Kajari Pematangsiantar diwakili Kasipidum Firman Hermawan Simorangkir, Ketua KPU Pematangsiantar diwakili Roy Marten Simarmata, Ketua Bawaslu Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap, para Kabag, para Kasat, para Kapolsek, para Kanit, para Camat, para Lurah serta para undangan yang hadir. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru