Senin, 23 Desember 2024

Deklarasi Jihad Melawan Narkoba di Tapanuli Selatan

Nimrot Siregar - Selasa, 15 Oktober 2024 22:44 WIB
220 view
Deklarasi Jihad Melawan Narkoba di Tapanuli Selatan
(Foto Dok : Prokopim Tapsel)
FOTO BERSAMA : Usai deklarasi dan ikrar jihad terhadap narkoba, Plt Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran foto bersama dengan Kapolres AKBP Yasir Ahmadi dan pejabat lainnya di Masjid Agung Syahrun Nur Sipirok, Selasa (15/10/2024).
Tapanuli Selatan (harianSlB.com)

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tapanuli Selatano (Tapsel) Rasyid Assaf Dongoran menyambut baik deklarasi dan ikrar jihad melawan narkoba yang digagas oleh Kapolres Tapsel.

Deklarasi tersebut dilakukan dalam suatu acara di Masjid Agung Syahrun Nur, Kecamatan Sipirok, Selasa (15/10/2024).

"Ucapan yang baik saja sudah jihad/zikir, apalagi tindakan- tindakan ataupun inisiatif deklarasi jihad melawan narkoba seperti ini," ujarnya.

Baca Juga:

Rasyid juga menambahkan bahwa jihad memerangi narkoba tidak hanya tanggung jawab dari kepolisian maupun TNI melainkan tanggung jawab bersama.


"Semua instansi harus bersih dari narkoba. Maka jihad membara harus tetap disuarakan untuk menyelamatkan generasi muda," ujar Rasyid seraya mengharapkan Tapsel ke depannya bebas narkoba.

Baca Juga:

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menjelaskan bahwa kata jihad dianggap perang, namun jika digunakan dalam memerangi narkoba kata tersebut menjadi biasa saja.

"Saya pilih kata jihad karena saya ingin menjadikan ini sebagai ibadah untuk kita semua," jelasnya.

Untuk itu, Yasir mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba dengan berjihad, karena jihad bukan lah jahat jika jihadnya benar.

Kapolres Yasir memilih tempat di Masjid Agung Syahrun Nur Sipirok bukan tanpa alasan semata, melainkan agar masuk kedalam hati bahwa jihad ini merupakan sebuah ibadah.

"Bukan ibadahnya Kapolres semata, bukan tanggung jawab saya semata, ini tanggung jawab kita semua, tanggung jawab kita kepada anak dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara ini," tegas Yasir.

Kapolres menerangkan dalam undang-undang telah diimplementasikan bahwa untuk membasmi narkoba merupakan tanggung jawab bersama, tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2009 pasal 104.

"Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," ucap Yasir.

Deklarasi jihad diikuti oleh sekretaris daerah, asisten, staf ahli, pimpinan OPD, pimpinan pondok pesantren, kepala sekolah, pelajar dan santri se-Tapanuli Selatan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru