Jumat, 27 Desember 2024

BC Teluk Nibung Gagalkan Penyeludupan 5 Kg Sabu dari Malaysia

Regen Silaban - Jumat, 11 Oktober 2024 16:34 WIB
419 view
BC Teluk Nibung Gagalkan Penyeludupan 5 Kg Sabu dari Malaysia
Foto: SNN/Regen Silaban
PRESS RELEASE : Kepala BC Nurhasan Ashari, memaparkan kronologi penangkapan tersangka penyeludupan 5 Kg sabu pada press release yang digelar di Aula KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Tanjungbalai, Jumat (11/10/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)


Bea Cukai (BC) Teluk Nibung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia seberat 5 Kg dari kapal kargo KLM Arung Bahari Jaya I di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sabtu (5/10/2024). Satu orang tersangka berinisial HS, yang merupakan anak buah kapal (ABK) turut diamankan.

Hal itu dikatakan Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari saat mengelar press release di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Teluk Nibung, Tanjungbalai, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:

"Penindakan ini bermula dari adanya informasi dari Intelijen Kanwil Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara mengenai upaya pemasukan narkotika yang diduga dibawa ABK yang bekerja di kapal KLM Arung Bahari Jaya I dari Port Klang Malaysia ke Pelabuhan Teluk Nibung," ucap Ashari.

Maka dari itu lanjutnya, Tim Patroli Laut BC Teluk Nibung (BC 1508) melakukan pemantauan pada Sabtu (5/10/2024) dan melihat adanya kapal KLM Arung Bahari Jaya I, namun dikarenakan kondisi cuaca yang buruk sehingga tidak memungkinkan melakukan penindakan di laut.

Baca Juga:

"Dan setelah memasuki Perairan Sungai Asahan dan berkoordinasi dengan tim darat BC Teluk Nibung untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kapal," kata Ashari

Pada saat dilakukan pemeriksaan, papar Ashari, tim BC Teluk Nibung mendapatkan 5 bungkusan teh cina yang disembunyikan dalam kemasan karton dengan berat keseluruhan kurang lebih 5 Kg yang dibawa seorang ABK inisial HS.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kerja sama antara Kantor Wilayah BC Sumatera Utara, BC Teluk Nibung dan tim Polres Tanjungbalai untuk mendapatkan pengendalian dan penerima barang serta mengungkap sindikat jaringan," ucap Ashari.

Nurhasan menegaskan, untuk tersangka HS akan dikenakan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang-Undang no 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

"Dengan penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung setidaknya telah menyelamatkan 25.000 generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika dengan perkiraan 1 jiwa dapat mengonsumsi 0,2 gram sabu," kata Ashari.

Turut hadir pada pelaksanaan press release tersebut diantaranya, Pabung Kodim 0208 Asahan Mayor Inf Endar Siregar, Wakapolres Kompol M P Pardede, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, Kepala BNN Hendrik Pahala Marbun, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI TBA Wawan Anjaryono, serta instansi terkait. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru