Kamis, 19 Desember 2024

Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Labura 2024 di Bawaslu Berakhir

Chairul Fahmi Matondang - Senin, 07 Oktober 2024 22:16 WIB
419 view
Musyawarah Terbuka Sengketa Pilkada Labura 2024 di Bawaslu Berakhir
Foto: harianSIB.com/Chairul Matondang
TANYAKAN: Frien Jones I H Tambun, Kuasa Hukum Ahmad Rizal mempertanyakan kepada ahli Taufik Siregar, pada Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Pilkada Labura 2024, di Kantor Bawaslu, Senin (7/10/2024).
Aekkanopan (harianSIB.com)
Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2024, di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labura, berakhir, Senin (7/10/2024).

Pemohon Sengketa Pemilihan, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Labura Ahmad Rizal (Rizal)-Wakil Darno, bersama termohon KPU Labura, sepakat penyampaian kesimpulan, Rabu (9/10/2024).

"Pemohon dan termohon yang dihadiri Adi Susanto, James Ambarita, Darwin dan Bambang D, sepakat dokumen kesimpulan dari musyawarah terbuka dilaksanakan, Rabu (9/10//2024), di Bawaslu Labura," kata Ketua Majelis Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang juga Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, Senin (7/10/2024).

Baca Juga:

Pantauan Jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (7/10/2024), musyawarah berjalan lancar. Pemohon menghadirkan Ahli Hukum Perdata Taufik Siregar. Sedangkan termohon menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara, M Yusrizal Adi Syahputra.

Pemohon dan termohon serta Ketua dan Anggota Majelis Musyawarah, mempertanyakan keberadaan ijazah SMA sederajat dan KTP Ahmad Rizal yang digunakan dalam mendaftar menjadi Bakal Calon Bupati Labura tahun 2024.

Baca Juga:

Informasi diperoleh, permasalahan ijazah dan KTP Rizal menjadi pertanyaan, karena KPU menyebutkan persyaratan pendaftaran Rizal menjadi calon bupati tidak memenuhi syarat (TMS) karena ijazah dan KTP milik Rizal.

Permasalahannya di KTP, nama Rizal adalah Ahmad Rizal, sedangkan di ijazah Safrizal.

Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Frien Jones I H Tambun, ijazah dan KTP Rizal yang digunakan mendaftar sudah benar dan sah karena sudah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

"PN Rantauprapat telah menetapkan nama Safrizal orang yang sama dengan nama Ahmad Rizal," kata Tambun.

Diberitakan sebelumnya, dari perkembangan musyawarah di Bawaslu Labura, Ahmad Rizal optimis bersama Darno ditetapkan KPU menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Labura tahun 2024.

"Optimis, karena dokumen persyaratan yang disampaikan ke KPU untuk mendaftar menjadi calon bupati di Pilkada 2024 itu juga dokumen yang digunakan mendaftar menjadi calon bupati di Pilkada Labura tahun 2020 dan calon anggota DPRD Sumut tahun 2024," kata Rizal.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru