Kamis, 19 Desember 2024

Tiga Hari Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan di Bawaslu Labura, Rizal-Darno Optimis Ikut Pilkada 2024

Chairul Fahmi Matondang - Minggu, 06 Oktober 2024 19:09 WIB
1.545 view
Tiga Hari Musyawarah Terbuka Sengketa Pemilihan di Bawaslu Labura, Rizal-Darno Optimis Ikut Pilkada 2024
Foto: SNN/Chairul Matondang
MUSYAWARAH TERBUKA: Musyawarah Terbuka penyelesaian sengketa pemilihan terkait Pilkada Labura 2024, di Kantor Bawaslu Labura, Minggu (6/10/2024).
Aekkanopan (harianSIB.com)
Tiga hari Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhan Batu Utara (Labura) tahun 2024, telah digelar di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labura.

Dari hasil musyawarah tiga hari itu, Ahmad Rizal (Rizal) selaku Bakal Calon (Balon) Bupati bersama pasangannya Balon Wakil Bupati, Darno, optimis mendapatkan keputusan terbaik dari Majelis Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diketuai Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus.

"Setelah mendengar keterangan-keterangan saksi dari pemohon dan termohon dua hari terakhir, 5-6 Oktober 2024, Majelis Musyawarah tersebut akan memberikan keputusan terbaik. Saya bersama Darno, ditetapkan menjadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Labura 2024," kata Rizal, Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:

Pantauan Jurnalis SIB News Network (SNN) di Musyawarah Terbuka dua hari terakhir itu, pemohon Rizal-Darno dan termohon KPU Labura, menghadirkan saksi dan saksi yang hadir, memberikan keterangan perihal ijazah SMA sederajat dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rizal.

Sejumlah saksi, termasuk saksi pemohon dan termohon, mempertanyakan keaslian jazah SMA sederajat dan KTP yang dipergunakan Rizal mendaftar menjadi calon bupati di Pilkada Labura.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Pemohon, Frien Jones I H Tambun, menjelaskan, ijazah dan KTP Rizal benar dan sah.

Hal yang dipertanyakan sejumlah saksi dan termohon kepada pemohon, berkaitan nama di ijazah pemohon Rizal. Di ijazah namanya Safrizal, sedangkan di KTP Ahmad Rizal. Dan hal ini sudah diperjelaskan di musyawarah terbuka tersebut.

Menurut keputusan pengadilan negeri, kata Tambun, Safrizal orang yang sama dengan Ahmad Rizal. Sama halnya dengan ijazah SMA sederajatnya, juga sudah dijelaskan orang yang menandatanganinya, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Rajo Makmur Siregar.

Saksi yang telah didengarkan kesaksiannya di musyawarah itu di antaranya, Rajo Makmur Siregar, mantan anggota DPRD Labura dari PDIP, Mufti Ahmad Dalimumunthe, Harun, Ginda A A Sinaga, M Azam Ritonga.

Informasi di Bawaslu Labura, besok, Senin (7/10/2024), akan dilaksanakan Musyawarah Terbuka kembali dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon dan termohon.

"Pihak pemohon Ahmad-Rizal dan termohon,KPU Labura akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli di musyawarah terbuka dengan register Nomor : 002/PS.Reg/12.1223/X/2024," kata Maruli, Minggu (6/10/2024).

Maruli menambahkan, agenda besok untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

"Besok merupakan hari terakhir dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli terkait sengketa pemilihan," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru