Sarifudin Siregar dan Rudy Hartono Sitanggang, Jumat (4/10/2024), di Sidikalang mengatakan, masalah tersebut sudah dilapor ke Bawaslu Sumut. Pengaduan diterima bagian Pelaporan Bawaslu Sumut, Aminullah. Tanda bukti penyampaian laporan No.01/PL/PB/Prov/02.00/X/2024.
"Kami berharap laporan tersebut segera diusut. Dan jika terbukti, calon tersebut harus didiskualifikasi," tutur mereka.
Baca Juga:
Diterangkan, pada Pilkada 2018, EB menggunakan surat keterangan pengganti ijazah atau SKPI diterbitkan Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung. Dalam file itu diterangkan EB tamat dengan nomor induk dan tahun 1979.
Menurutnya, SKPI juga harus menerangkan nomor ijazah yang hilang disertai daftar nilai. Itu sesuai dengan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Baca Juga:
Faktanya, SKPI atas nama EB tamatan tahun 1979 tidak disertai nomor ijazah dan nilai. Artinya, penerbitan SKPI yang digunakan untuk pendaftaran ke KPU diduga tidak sesuai Permendikbud.
Menurut mereka, SKPI dimaksud dipakai EB untuk mendaftar Pilkada Dairi tahun 2024. Terkait hal itu, pihaknya sudah menyurati KPU Dairi sebelum penetapan pasangan calon bupati.
KPU Dairi memberi balasan, bahwa EB menggunakan SKPI untuk pendaftaran. Tetapi KPU tidak punya kewenangan menentukan keabsahan ijazah.
"Kami menduga, EB tidak tamat dari SMA Negeri 3 Kota Bandung. Jika tamat, tentunya ada nomor ijazah yang dicatat dalam buku besar sekolah berikut daftar nilai hasil ujian," kata mereka.
Lanjut mereka, ada surat diterbitkan Kepala SMA Negeri 3 Kota Bandung tertanggal 30 Juli 2018 menerangkan, bahwa nomor ijazah belum terdapat dalam buku induk.
"Hal itu sangat menarik dan menguatkan dugaan EB tidak tamat dari SMA Negeri 3 Kota Bandung tahun 1979. Isi surat Kasek tertulis, dalam buku induk belum terdapat catatan nomor seri ijazah," tutur mereka.
Dalam laporannya, mereka melampirkan fotokopi ijazah seseorang tamatan tahun 1979 yang disertai nomor ijazah sebagai pembanding ke Bawaslu Sumut.
Kemudian, lanjut mereka, SKPI SMP milik EB, juga memiliki nomor ijazah yang hilang. Jadi, semakin janggal kalau nomor ijazah belum ada dalam pencatatan di sekolah tahun 1979.
"Kalau seorang siswa tidak tamat sekolah, tentunya tidak punya nomor ijazah. Kalau tamat, mesti punya nomor ijazah dan nilai sebagai syarat pembuatan STTB," pungkas mereka.
Anggota Bawaslu Sumut Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Saut Boangmanalu dikonfirmasi lewat whatsapp, Jumat (4/10/2024) malam, menyampaikan, laporan itu akan dicek. Dan ia meminta kapan laporan masuk dan siapa pelapornya.(*)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura