Kamis, 19 Desember 2024

Musyawarah Terbuka Gugatan Rizal Terkait Pilkada Labura 2024 di Bawaslu Labura Berlanjut ke Hari Sabtu

Chairul Fahmi Matondang - Kamis, 03 Oktober 2024 18:05 WIB
368 view
Musyawarah Terbuka Gugatan Rizal Terkait Pilkada Labura 2024 di Bawaslu Labura Berlanjut ke Hari Sabtu
Foto : SNN / Chairul Matondang
Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, memimpin Musyawarah Terbuka, Penyelesaian Sengketa Pemilihan antara Rizal dan KPU berkaitan Pilkada Labura 2024 di Kantor Bawaslu Labura, Kamis (3/10/2024).
Aekkanopan (harianSIB.com)
Musyawarah Terbuka gugatan Ahmad Rizal ke Bawaslu berkaitan keputusan KPU Labuhan Batu Utara (Labura) yang menyebutkan, persyaratan Rizal menjadi calon bupati 2024 tidak memenuhi syarat (TMS) berlanjut.

Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, selaku Ketua Majelis Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kantor Bawaslu Labura, Kamis (3/10/2024) menyebutkan, musyawarahnya dilanjutkan ke Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB.

Musyawarah dilanjutkan karena saat musyawarah, Kamis (3/10/2024) permohonan dari pemohon yang disampaikan Penasehat Hukum Pemohon, Frien Jones Tambun, belum bisa dijawab pihak termohon, KPU Labura,

Baca Juga:

Permohonan yang disampaikan kepada termohon di antaranya, termohon mencabut keputusannya yang menyatakan, persyaratan Rizal menjadi calon bupati yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) karena pemohon meyakini, persyaratannya untuk menjadi calon bupati sudah benar dan sesuai persyaratan.

Kemudian, pemohon meminta kepada termohon, untuk menetapkan Ahmad Rizal dan pasangannya Darno, yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjadi salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Labura tahun 2024.

Baca Juga:

Ketua KPU Labura, Adi Susanto, didampingi Komisioner KPU Labura, James Ambarita dan Darwin, selaku termohon, menyebutkan, belum bisa menjawab yang disampaikan pemohon dan mereka menyampaikan kepada Ketua Majelis Musyawarah, akan menjawabnya setelah empat hari setelah musyawarah digelar, Kamis (3/10/2024).

Mendengar jawaban Adi Susanto, Maruli dan dua anggota majelis musyawarah, melakukan musyawarah.

Lalu, dengan sejumlah pertimbangan, Maruli memberikan keputusan, Musyawarah Terbuka berkaitan gugatan Rizal dilanjutkan ke Sabtu, 5 Oktober 2024.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru