Jumat, 22 November 2024

Cegah Tahanan Kabur, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Lakukan Pengawalan dari Lapas Sesuai SOP

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 02 Oktober 2024 15:55 WIB
252 view
Cegah Tahanan Kabur, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Lakukan Pengawalan dari Lapas Sesuai SOP
Foto: SNN/Polres Pematangsiantar
Personel kepolisian saat melakukan pengawalan tahahan dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rabu (2/10/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Personel Sat Samapta Polres Pematangsiantar melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap sejumlah tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar menuju Pengadilan Negeri Pematangsiantar sesuai dengan standar operasional prosedur.

Pengamanan dan pengawalan ini dengan melibatkan dua orang personel Samapta Bripka Dedi Siregar dan Bripka Winardi GP Siregar dalam rangka mengikuti sidang para narapidana yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Rabu (2/10/2024).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Samapta AKP Amron Simanulang, mengatakan bahwa pengawalan dilakukan sejak para tahanan dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar hingga tiba di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Baca Juga:

Dalam proses ini, dua anggota Satuan Samapta Polres Pematangsiantar bertugas untuk memastikan keamanan selama perjalanan menggunakan sarana pengawalan sesuai dengan SOP yang disediakan oleh Lapas, yakni mobil tahanan roda empat yang berasal dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Para tahanan yang diamankan adalah narapidana yang menjalani sidang di Pengadilan Pematangsiantar dan proses pengawalan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan aman.

Baca Juga:

Lanjut dia menerangkan, setelah sidang selesai para tahanan akan diantar kembali ke Lapas Kelas IIB Pematangsiantar dengan pengawalan yang sama oleh personil Satuan Samapta Pematangsiantardan." Pengamanan ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan dalam penegakan hukum guna mencegah pelarian atau gangguan keamanan selama proses persidangan di pengadilan," tukasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru