Senin, 23 Desember 2024

Bawaslu Gelar Musyawarah Tertutup Terkait Gugatan Rizal di Pilkada Labura 2024

Chairul Fahmi Matondang - Rabu, 02 Oktober 2024 09:07 WIB
287 view
Bawaslu Gelar Musyawarah Tertutup Terkait Gugatan Rizal di Pilkada Labura 2024
Foto : SNN / Chairul Matondang
Bakal Calon Bupati, Ahmad Rizal, menyerahkan dokumen gugatan terkait sengketa proses Pilkada Labura 2024 ke Bawaslu Labura dan diterima Ketua Bawaslu, Maruli Sitorus, Rabu (25/9/2024) lalu.
Aekkanopan (harianSIB.com)
Melalui proses, dokumen gugatan Ahmad Rizal ke Bawaslu berkaitan keputusan KPU Labuhan Batu Utara (Labura) yang menyebutkan, persyaratannya menjadi calon bupati 2024 tidak memenuhi syarat (TMS), diterima Bawaslu.

Dokumen persyaratannya untuk menggugat terpenuhi dan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan telah diregister Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Informasi diperoleh, Bawaslu akan melakukan mediasi, melaksanakan atau menggelar musyawarah tertutup antara pemohon Rizal dan termohon KPU berkaitan TMS-nya persyaratan Rizal di Kantor Bawaslu di Aekkanopan, Rabu (2/10/2024) siang.

Baca Juga:

Bila mediasi itu berhasil, maka, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati, Ahmad Rizal dan Wakil Bupati, Darno akan ditetapkan menjadi salah satu Paslon yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labura tahun 2024 bersama Paslon Hendri Yanto Sitorus-H Samsul Tanjung.

Bila musyawarah tertutupnya tidak berhasil dan tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, Pimpinan Musyawarah memutuskan untuk melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka dan waktu untuk memediasi selama 12 hari kalender.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, membenarkan, Rabu (2/10/2024), akan dilakukan musyawarah tertutup antara pemohon Paslon, Rizal-Darno dan termohon KPU Labura.

" Dalam hal ini, pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan dalam pelaksanaan musyawarah, Pimpinan Musyawarah memutuskan untuk melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka, " kata Maruli.

Sebelumnya, telah diberitakan, beberapa hari lalu, Ketua KPU Labura, Adi Susanto, didampingi komisioner KPU lainnya, James Ambarita, Darwin Sipahutar, Bambang Desriandi, dan M Yusuf di Kantor KPU, menyebutkan, dokumen persyaratan administrasi Rizal yang TMS, ijazah SMA-nya.

Sementara itu, Rizal menyebutkan, ijazah SMA yang dipergunakan untuk mendaftar menjadi Calon Bupati Labura tahun 2024, sudah benar.

Di mana TMS-nya, katanya. Bingung juga melihat KPU Labura karena jelas Rizal, ijazah SMA yang dipergunakan mendaftar untuk calon bupati tahun 2024, itu juga digunakan waktu mendaftar menjadi Calon Bupati Labura tahun 2020 dan menjadi Calon Anggota DPRD Sumatera Utara pada Pemilu serentak 2024.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Ini Jadwal Resmi Libur Natal

Jakarta (harianSIB.com)Sebagian masyarakat sudah mengambil cuti untuk libur merayakan Natal. Meski demikian, libur resmi Natal 2024 baru dim