Kamis, 19 Desember 2024

Batas Waktu Perbaikan Dokumen Gugatan Balon Bupati ke Bawaslu 3 Hari Lagi

Chairul Fahmi Matondang - Sabtu, 28 September 2024 13:18 WIB
502 view
Batas Waktu Perbaikan Dokumen Gugatan Balon Bupati ke Bawaslu 3 Hari Lagi
(Foto : SNN / Chairul Matondang
JELASKAN : Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, menjelaskan perkembangan gugatan Calon Bupati Labura, Ahmad Rizal untuk KPU di Kantor Bawaslu Labura, Rabu (25/9/2024).
Aekkanopan (harianSIB.com)

Tiga hari lagi, tepatnya, Selasa (1/10/2024), batas waktu Bakal Calon (Balon) Bupati, Ahmad Rizal memperbaiki dokumen gugatannya berkaitan Pilkada Labura tahun 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labura.

Di hari Rabu (25/9/2024) kemarin, Rizal bersama timnya mengantarkan dokumen gugatan untuk KPU karena KPU menyebutkan, dokumen persyaratan yang dipergunakannya mendaftar menjadi calon bupati tidak memenuhi syarat (TMS).

" Setelah diantarkan Rabu kemarin itu, Kamis (26/9/2024), dokumennya diperiksa petugas dan Kamis itu juga, Rizal disurati untuk memperbaiki dokumen yang diperlukan yang belum lengkap untuk gugatan itu, " kata Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:

Setelah itu, kata Maruli lagi, Rizal diberikan waktu untuk memperbaiki dokumennya selama tiga hari kerja, yakni Jumat (27/9/2024), Senin (30/9/2024) dan Selasa (1/10/2024).

Maruli menambahkan, bila Rizal memenuhi dokumen persyaratan untuk gugatannya ke KPU itu, sesuai aturan berlaku, Bawaslu akan memproses gugatan itu selama 12 hari kalender dan akan memanggil Rizal selaku penggugat dan KPU Labura selaku tergugat.

Baca Juga:

Sebelumnya, beberapa hari lalu, Ketua KPU Labura, Adi Susanto, didampingi Komisioner KPU Labura lainnya, James Ambarita, Darwin Sipahutar, Bambang Desriandi, dan M Yusuf di Kantor KPU, menyebutkan, dokumen persyaratan Rizal TMS dan yang TMS itu dokumen persyaratan administrasi untuk ijazah SMA-nya.

Sementara itu, Rizal menyebutkan, ijazah SMA yang dipergunakan untuk mendaftar menjadi Calon Bupati Labura tahun 2024, sudah benar.


"Dimana TMS-nya, bingung juga melihat yang dikatakan KPU Labura karena ijazah SMA yang dipergunakan untuk calon bupati tahun 2024, ijazah itu juga dipergunakan waktu menjadi Calon Bupati Labura tahun 2020 dan menjadi Calon Anggota DPRD Sumatera Utara pada Pemilu serentak 2024," katanya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru