Minggu, 15 Desember 2024

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu 6,8 Kg

Rimpun H Sihombing - Senin, 23 September 2024 17:18 WIB
293 view
Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu 6,8 Kg
Foto: Dok/Humas Polres
PERLIHATKAN: Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu memperlihatkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan, Senin (23/9/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Polres Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, di Lapangan Basket Polres Sergai, Seirampah, Senin (23/9/2024).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, didampingi Wakapolres Kompol Elisa Sibuea, serta dihadiri AKBP Debora Hutagaol dan Tim Labfor Polda Sumut, Wakil Ketua PN Seirampah Maria Christine Natalia Barus, Jaksa Rio Bataro Silalahi dari Kejari Sergai, Kepala BNNK sergai Hendri Liranto Petrus Sihombing, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan beserta jajaran, Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, serta penasehat hukum tersangka Aktony Seni.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengungkapkan, narkotika jenis sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan total berat 7.075 gram (7 Kilogram lebih).

Baca Juga:

MUSNAHKAN: Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu memasukkan barang bukti sabu ke mobil incinerator BNNP Sumut untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, Senin (23/9/2024). (Foto: Dok/Humas Polres)

Baca Juga:
Sebanyak 244 gram dari barang bukti tersebut, sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Labfor Polda Sumut dan pembuktian di pengadilan.

"Jadi, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan saat ini sebanyak 6.831 gram," jelasnya.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut terlebih dulu diuji keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumut dipimpin AKBP Debora Hutagaol, dengan hasil positif metamfetamina.

Selanjutnya, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator BNNP Sumut.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan kasus sabu oleh Tim Satnarkoba Polres Sergai di Area Parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat, Kecamatan Aer Batu, Kabupaten Asahan pada 21 Agustus 2024 lalu.

Dalam pengungungkapan kasus tersebut, Tim Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kasat, AKP Iwan Hermawan berhasil mengamankan 2 pria warga Kabupaten Labuhan Batu terduga kurir, masing-masing berinisial ZH (39) dan RJAS (32).

Selain mengamankan 2 orang tersangka, tim Satnarkoba Polres Sergai juga menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat 7 kilogram (Kg), 75 gram. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru