Wakil Ketua DPD Golkar Labura, Baginda Azmi Ansyari, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koalisi Labura Hebat Jilid II, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Jumat (20/9/2024).
Baca Juga:
Baca Juga:
"Namun kenyataannya, paslon Ahmad Rizal-Darno tidak mematuhi keputusan mediasi," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya merasa terganggu dengan perubahan aturan yang dilakukan KPU.
"Peraturan yang mereka buat sendiri justru mereka langgar. Kami melihat ada perlakuan khusus yang diberikan KPU kepada paslon tertentu," ungkap Baginda.
Sebagai partai politik peserta pemilu, Baginda menegaskan mereka menginginkan KPU Labura bersikap adil, profesional, dan transparan. KPU harus melaksanakan putusan mediasi yang menyepakati dokumen pendaftaran diserahkan pada 16 dan 17 September 2024.
Diketahui, paslon Ahmad Rizal-Darno, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), belum memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Labura.
Paslon tersebut kembali mendaftarkan dokumen pada 17 September 2024, setelah melalui mediasi yang difasilitasi Bawaslu Labura. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat Bawaslu Labura Nomor Registrasi: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024.
Namun, hingga kini, KPU belum menyatakan hasil final terkait verifikasi dokumen paslon tersebut, dan bahkan memperpanjang waktu tunggu hingga 20 September 2024 pukul 23.59 WIB. (*)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura