Rabu, 23 April 2025

Tim Hendriyanto Sitorus Siap Gugat KPU Jika Putuskan Ahmad Rizal-Darno Memenuhi Syarat

Donna Hutagalung - Jumat, 20 September 2024 20:02 WIB
349 view
Tim Hendriyanto Sitorus Siap Gugat KPU Jika Putuskan Ahmad Rizal-Darno Memenuhi Syarat
Foto: Dok/Tim Koalisi Labura Jilid II
Wakil Ketua DPD Golkar Labura, Baginda Azmi Ansyari, yang juga Wakil Ketua Koalisi Labura Hebat Jilid II bersama tim.
Labura (harianSIB.com)

Tim Koalisi Labura Jilid II yang mendukung bakal calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendriyanto Sitorus, menyatakan kesiapan untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura apabila memutuskan dokumen pasangan calon (paslon) Ahmad Rizal-Darno memenuhi syarat.

Wakil Ketua DPD Golkar Labura, Baginda Azmi Ansyari, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koalisi Labura Hebat Jilid II, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Jumat (20/9/2024).


Baca Juga:
Baginda Azmi Ansyari (Foto: Dok/Tim Koalisi Labura Jilid II)

"Kami tidak lagi percaya dengan sikap KPU yang kurang transparan. Jangan salah anggap bahwa kami arogan, namun jika KPU melanggar keputusan yang telah dibuatnya sendiri, kami siap mengajukan gugatan ke PTUN, DKPP dan Bawaslu jika KPU memutuskan dokumen Ahmad Rizal-Darno memenuhi syarat pada pukul 23.59 nanti," ujar Baginda, sebagaimana pres rilis yang diterima harianSIB.com, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga:

Baginda menjelaskan, langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai KPU tidak menghormati hasil mediasi yang telah dilakukan Bawaslu pada 16-17 September lalu. Saat mediasi, paslon Ahmad Rizal-Darno berjanji akan menyerahkan dokumen pada tanggal tersebut. Jika hasil verifikasi dokumen tidak sesuai, maka seharusnya mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Namun kenyataannya, paslon Ahmad Rizal-Darno tidak mematuhi keputusan mediasi," tambahnya.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya merasa terganggu dengan perubahan aturan yang dilakukan KPU.

"Peraturan yang mereka buat sendiri justru mereka langgar. Kami melihat ada perlakuan khusus yang diberikan KPU kepada paslon tertentu," ungkap Baginda.

Sebagai partai politik peserta pemilu, Baginda menegaskan mereka menginginkan KPU Labura bersikap adil, profesional, dan transparan. KPU harus melaksanakan putusan mediasi yang menyepakati dokumen pendaftaran diserahkan pada 16 dan 17 September 2024.


"Seharusnya pada saat itu, paslon Ahmad Rizal-Darno sudah dinyatakan TMS karena dokumennya tidak lengkap, termasuk ijazah yang belum dilegalisir. Namun hingga saat ini, KPU masih menunggu," jelasnya.

Diketahui, paslon Ahmad Rizal-Darno, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), belum memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Labura.

Paslon tersebut kembali mendaftarkan dokumen pada 17 September 2024, setelah melalui mediasi yang difasilitasi Bawaslu Labura. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat Bawaslu Labura Nomor Registrasi: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024.

Namun, hingga kini, KPU belum menyatakan hasil final terkait verifikasi dokumen paslon tersebut, dan bahkan memperpanjang waktu tunggu hingga 20 September 2024 pukul 23.59 WIB. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru