Rabu, 23 April 2025

Tim Hendriyanto Sitorus Siap Gugat KPU Jika Putuskan Ahmad Rizal-Darno Memenuhi Syarat

Donna Hutagalung - Jumat, 20 September 2024 20:02 WIB
349 view
Tim Hendriyanto Sitorus Siap Gugat KPU Jika Putuskan Ahmad Rizal-Darno Memenuhi Syarat
Foto: Dok/Tim Koalisi Labura Jilid II
Wakil Ketua DPD Golkar Labura, Baginda Azmi Ansyari, yang juga Wakil Ketua Koalisi Labura Hebat Jilid II bersama tim.

"Seharusnya pada saat itu, paslon Ahmad Rizal-Darno sudah dinyatakan TMS karena dokumennya tidak lengkap, termasuk ijazah yang belum dilegalisir. Namun hingga saat ini, KPU masih menunggu," jelasnya.

Diketahui, paslon Ahmad Rizal-Darno, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), belum memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Labura.

Paslon tersebut kembali mendaftarkan dokumen pada 17 September 2024, setelah melalui mediasi yang difasilitasi Bawaslu Labura. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat Bawaslu Labura Nomor Registrasi: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024.

Baca Juga:

Namun, hingga kini, KPU belum menyatakan hasil final terkait verifikasi dokumen paslon tersebut, dan bahkan memperpanjang waktu tunggu hingga 20 September 2024 pukul 23.59 WIB. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru