Diketahui, paslon Ahmad Rizal-Darno, yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), belum memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Labura.
Paslon tersebut kembali mendaftarkan dokumen pada 17 September 2024, setelah melalui mediasi yang difasilitasi Bawaslu Labura. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat Bawaslu Labura Nomor Registrasi: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024.
Baca Juga:
Namun, hingga kini, KPU belum menyatakan hasil final terkait verifikasi dokumen paslon tersebut, dan bahkan memperpanjang waktu tunggu hingga 20 September 2024 pukul 23.59 WIB. (*)
Baca Juga:
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura