Wakil Ketua DPD Golkar Labura, Baginda Azmi Ansyari, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koalisi Labura Hebat Jilid II, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Jumat (20/9/2024).
Baca Juga:
Baca Juga:
"Namun kenyataannya, paslon Ahmad Rizal-Darno tidak mematuhi keputusan mediasi," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya merasa terganggu dengan perubahan aturan yang dilakukan KPU.
"Peraturan yang mereka buat sendiri justru mereka langgar. Kami melihat ada perlakuan khusus yang diberikan KPU kepada paslon tertentu," ungkap Baginda.
Sebagai partai politik peserta pemilu, Baginda menegaskan mereka menginginkan KPU Labura bersikap adil, profesional, dan transparan. KPU harus melaksanakan putusan mediasi yang menyepakati dokumen pendaftaran diserahkan pada 16 dan 17 September 2024.
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura