Kamis, 13 Maret 2025

Polres Labuhanbatu Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Perzinahan Aipda RS dengan Istri Orang Transparan

Efran Simanjuntak - Kamis, 05 September 2024 06:25 WIB
450 view
Polres Labuhanbatu Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Perzinahan Aipda RS dengan Istri Orang Transparan
Foto: Dok/Humas
GELAR PERKARA: Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menggelar perkara kasus dugaan perzinahan Aipda RS, Selasa (3/9/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)

Oknum anggota Polres Labuhanbatu, Aipda RS, dilaporkan terkait kasus dugaan perzinahan. Aipda RS dituduh berselingkuh dengan istri orang lain.

Terkait kasus ini, Kasi Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Labuhanbatu, AKP Rikwanto menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah dalam menangani laporan korban, Supriadi, suami wanita yang diduga diselingkuhi Aipda RS.

Dia menyebut kasus ini bermula dari laporan Supriadi (47), suami dari ES, yang melaporkan dugaan tindak pidana perzinahan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: STTLP/474/IV/SPKT/Polres Labuhanbatu/ Polda Sumut, tanggal 15 April 2024. Laporan tersebut mengacu pada pelanggaran terhadap pasal 284 KUHP.

Baca Juga:

"Aipda RS telah diperiksa Unit Paminal Seksi Propam. Proses pemeriksaan dilakukan dengan interogasi dan wawancara terhadap saksi-saksi, serta olah TKP di lokasi kejadian," sebutnya.

"Setelah pemeriksaan di Unit Paminal (Pengamanan Internal), kasus ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan oleh Tim Akreditasi Sipropam yang berpotensi membentuk komisi sidang etik KKEP (Komisi Kode Etik Polri)," sebut Kasi Propam.

Baca Juga:

Ia menambahkan, laporan Supriadi itu juga telah memasuki tahap penyelidikan di Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu.

"Penyidik Satreskrim bahkan sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Syafrudin mengimbau pelapor maupun masyarakat agar bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Proses ini akan kami jalankan dengan transparan dan tanpa pandang bulu, guna memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," kata Syafrudin. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru