Kamis, 03 April 2025

DPRD Tebingtinggi Gelar Rapat Paripurna Ranperda APBD 2025, RTRW dan Pengesahan 10 Pemperda

JA Bangun - Rabu, 04 September 2024 19:32 WIB
299 view
DPRD Tebingtinggi Gelar Rapat Paripurna Ranperda APBD 2025, RTRW dan Pengesahan 10 Pemperda
Foto: Dok/Hendro
TANDA TANGAN: Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi dan Wakil Ketua I DPRD Muhammad Azwar menandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Pemko Tebingtinggi dan pimpinan DPRD, Rabu (4/9/2024), di ruang paripurna.
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebingtinggi menggelar rapat paripurna, Rabu (4/9/2024), dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta pengesahan Pembentukan Peraturan Daerah (Pemperda) dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tebingtinggi untuk periode 2022-2042.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Azwar itu, dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi.

Baca Juga:

Selain itu, hadir juga perwakilan dari Kapolres, Kompol S. Pardede, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, serta sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk asisten, kepala OPD, staf ahli, kabag, camat, dan lurah.

Dalam nota pengantarnya, Pj Wali Kota menjelaskan penyusunan Ranperda RTRW Kota Tebingtinggi adalah wujud dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait dengan penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:

Ia menambahkan, pasal 26 ayat 3 dari undang-undang tersebut menyebutkan, rencana tata ruang wilayah kota menjadi dasar untuk kesesuaian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan.

Sementara, ayat 4 dan 5 menyatakan, jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota adalah 20 tahun dan harus ditinjau kembali setiap lima tahun.

Mengacu pada aturan tersebut, Pj Wali Kota menekankan perlunya peninjauan kembali RTRW Kota Tebingtinggi, mengingat adanya perubahan batas wilayah, struktur dan pola ruang, serta zonasi kawasan dalam upaya penataan pengembangan dan pembangunan kota.

Selanjutnya, Pj Wali Kota juga memaparkan Nota Pengantar APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp708,6 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp15,5 miliar atau 2,11% dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024.

Penurunan ini disebabkan menurunnya pendapatan transfer antardaerah. Di sisi lain, belanja daerah diusulkan sebesar Rp727,7 miliar, naik sebesar Rp0,9 miliar atau 0,001% dibandingkan tahun sebelumnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp655,1 miliar, belanja modal Rp66,1 miliar, dan belanja tidak terduga Rp6,5 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6 miliar direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut.

Pj Wali Kota juga menjelaskan, penyusunan Ranperda tentang APBD 2025 ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah-RI (SIPD-RI), meskipun masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya.

Dalam agenda lain, Ketua Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapropemperda) DPRD, Ibrahim Nasution memaparkan, berdasarkan Surat Wali Kota tanggal 27 Agustus 2024, sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah telah disepakati untuk ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2025.

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemko Tebingtinggi dan pimpinan DPRD. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru