
Kisruh Informasi Salah Seorang Personel Polres Labusel Diduga Pesta Narkoba
Kotapinang(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi di
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Muhammad Azwar itu, dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi.
Baca Juga:
Selain itu, hadir juga perwakilan dari Kapolres, Kompol S. Pardede, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Yudi Chandra, serta sejumlah pejabat daerah lainnya, termasuk asisten, kepala OPD, staf ahli, kabag, camat, dan lurah.
Dalam nota pengantarnya, Pj Wali Kota menjelaskan penyusunan Ranperda RTRW Kota Tebingtinggi adalah wujud dari pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait dengan penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:
Ia menambahkan, pasal 26 ayat 3 dari undang-undang tersebut menyebutkan, rencana tata ruang wilayah kota menjadi dasar untuk kesesuaian pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan.
Sementara, ayat 4 dan 5 menyatakan, jangka waktu rencana tata ruang wilayah kota adalah 20 tahun dan harus ditinjau kembali setiap lima tahun.
Mengacu pada aturan tersebut, Pj Wali Kota menekankan perlunya peninjauan kembali RTRW Kota Tebingtinggi, mengingat adanya perubahan batas wilayah, struktur dan pola ruang, serta zonasi kawasan dalam upaya penataan pengembangan dan pembangunan kota.
Selanjutnya, Pj Wali Kota juga memaparkan Nota Pengantar APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp708,6 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp15,5 miliar atau 2,11% dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024.
Penurunan ini disebabkan menurunnya pendapatan transfer antardaerah. Di sisi lain, belanja daerah diusulkan sebesar Rp727,7 miliar, naik sebesar Rp0,9 miliar atau 0,001% dibandingkan tahun sebelumnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp655,1 miliar, belanja modal Rp66,1 miliar, dan belanja tidak terduga Rp6,5 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6 miliar direncanakan untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut.
Pj Wali Kota juga menjelaskan, penyusunan Ranperda tentang APBD 2025 ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah-RI (SIPD-RI), meskipun masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya.
Dalam agenda lain, Ketua Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Bapropemperda) DPRD, Ibrahim Nasution memaparkan, berdasarkan Surat Wali Kota tanggal 27 Agustus 2024, sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah telah disepakati untuk ditetapkan sebagai Propemperda tahun 2025.
Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemko Tebingtinggi dan pimpinan DPRD. (*)
Kotapinang(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) telah melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi di
Kotapinang(harianSIB.com)Puluhan rumah warga di Kampung Makmur, Lingkungan Kampung Makmur, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabup
Medan (harianSIB.com)Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumut dr Rizky Adriansyah MKed (Ped) SpA (K) membagikan beberapa tips penting
Medan(harianSIB.com)Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengoptimalkan pengamanan di jalur wisata Berastagi dan Danau Toba, dua destinasi favor