Rabu, 20 November 2024

Pj Bupati Tapteng Desak Polda Sumut Tuntaskan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan

Caong Tobing - Rabu, 04 September 2024 18:25 WIB
656 view
Pj Bupati Tapteng Desak Polda Sumut Tuntaskan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan
(Foto Dok/Humas)
Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta saat bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pandan (harianSIB.com)

Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Dr Sugeng Riyanta mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada periode 2019-2022.

Selain itu, Sugeng yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, turut meminta agar Polda Sumut menyelesaikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Covid-19 di Dinas Kesehatan Tapteng pada periode 2020-2022.

Desakan ini muncul setelah mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapteng, Nursyam, dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa (3/9/2024) terkait dugaan korupsi BOK dan Jaspel tahun 2023.

Baca Juga:

Sugeng menyatakan bahwa dugaan korupsi BOK dan Jaspel di Dinas Kesehatan Tapteng diduga telah berlangsung selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2023.

Modus yang digunakan adalah pemotongan dana hingga mencapai 80%, di mana 50% dialokasikan untuk Dinas Kesehatan Tapteng, 20% untuk Kepala Puskesmas, dan 10% untuk Bendahara Puskesmas. Total kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 50 miliar.

Baca Juga:

"Terkait dugaan korupsi BOK dan Jaspel 2019-2022, serta dana Covid-19 2020-2022 di Dinas Kesehatan Tapteng, saya sudah berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk segera menuntaskan penyelidikan ini," tegas Dr. Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Rabu (5/9/2024).

Menurutnya, Polda Sumut masih dalam tahap penyelidikan kasus ini. Beberapa saksi, termasuk Kepala Puskesmas dan pihak Dinas Kesehatan Tapteng, telah dipanggil pada Januari 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan.

Lebih lanjut, Sugeng juga mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait pemotongan dana Covid-19 selama periode 2020-2022 mencapai 60%, dengan total kerugian negara sekitar Rp 20 miliar. Kasus ini sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tidak ditindaklanjuti. Pada Juni 2024, Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini dan telah memanggil saksi-saksi dari Kepala Puskesmas, Bendahara Puskesmas, serta pihak Dinas Kesehatan Tapteng.

"Saya berharap kasus ini dapat segera dituntaskan demi keadilan dan kepentingan masyarakat," pungkas Pj. Bupati Tapteng, Dr. Sugeng Riyanta.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru