Minggu, 20 April 2025

PN Rantauprapat Vonis Bandar Sabu Feri 5 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

Efran Simanjuntak - Selasa, 03 September 2024 20:33 WIB
500 view
PN Rantauprapat Vonis Bandar Sabu Feri 5 Tahun Penjara, Denda Rp1 M
Foto: Dok/Kejari LB
Terdakwa bandar sabu, FSR alias Feri (43) mendengar Ketua Majelis Hakim Tommy Manik SH membacakan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara terhadap dirinya dalam sidang putusan di PN Rantauprapat, Selasa (3/9/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)

Terdakwa bandar sabu FSR alias Feri (43) dan 3 anggotanya, akhirnya divonis bersalah. Dalam persidangan sebelumnya, Feri kukuh mengaku tidak bersalah dan bahkan meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa. Namun majelis hakim sangat yakin bahwa terdakwa Feri terbukti melakukan tindak pidana dalam peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Fery Syah Ritonga bersama terdakwa Wahyu Pamungkas alias Wahyu, Abdul Rahman alias Rahman dan Syahrizal alias Rizal (berkas terpisah), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Ketua Majelis Hakim, Tommy Manik SH didampingi hakim anggota, Ita Rahmadi Rambe SH MH dan Vini Dian Aprilia Purba SH MH, saat membacakan putusan perkara pidana nomor 315/Pid.Sus/2024/PN Rap, di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (3/9/2024).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Feri dan Wahyu yang merupakan residivis, masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Hukuman serupa juga dijatuhkan majelis hakim hakim kepada terdakwa Rizal.

Baca Juga:

Dalam persidangan 4 terdakwa, hakim menjatuhkan hukuman terendah kepada AR alias Rahman.

"Terdakwa Rahman yang mengakui perbuatannya dan meminta direhab, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara," sebut Tommy.

Baca Juga:

Hukuman terhadap keempat terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi Sihombing SH dan Elina Flori SH.

Sebelumnya, JPU menuntut agar terdakwa Feri dan 1Wahyu dihukum pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Rizal dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Rahman dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Kajari Labuhanbatu Dr Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama Siregar SH mengatakan, terhadap putusan tersebut, para terdakwa belum menentukan sikap, dan majelis hakim memberi kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari.

"Demikian juga untuk penuntut umum, diberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir," sebut Memed.


Kasus peredaran narkotika tersebut terungkap dari pengaduan masyarakat. Kemudian Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu turun melakukan penyelidikan dan menangkap Rahman dan Rizal serta mengamankan 2 bungkus sabu dari dalam Pondok Kaca tempat penjualan sabu yang diketahui milik terdakwa Feri dan berada di pekarangan rumah terdakwa Feri.

Hasil pengembangan, Rahman dan Rizal mengakui narkotik tersebut diperoleh dari Feri. Polisi pun mengamankan Feri dan Wahyu yang sedang mengamankan diri di gudang rumah Feri.

Dalam berkas perkara, dari penangkapan keempat terdakwa, disita barang bukti sabu seberat 0,9 gram dan 1,15 gram, alat komunikasi HT (handy talky), plastik klip transparan, pipet/sedotan plastik, bong dan uang tunai sebesar Rp2.004.000 dan Rp 2.179.000.

"Menyatakan barang bukti sabu, plastik klip, pipet dan bong dan HT dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti uang disita untuk negara," sebut hakim. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru