Minggu, 20 April 2025

PN Rantauprapat Vonis Bandar Sabu Feri 5 Tahun Penjara, Denda Rp1 M

Efran Simanjuntak - Selasa, 03 September 2024 20:33 WIB
500 view
PN Rantauprapat Vonis Bandar Sabu Feri 5 Tahun Penjara, Denda Rp1 M
Foto: Dok/Kejari LB
Terdakwa bandar sabu, FSR alias Feri (43) mendengar Ketua Majelis Hakim Tommy Manik SH membacakan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara terhadap dirinya dalam sidang putusan di PN Rantauprapat, Selasa (3/9/2024).

Kasus peredaran narkotika tersebut terungkap dari pengaduan masyarakat. Kemudian Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu turun melakukan penyelidikan dan menangkap Rahman dan Rizal serta mengamankan 2 bungkus sabu dari dalam Pondok Kaca tempat penjualan sabu yang diketahui milik terdakwa Feri dan berada di pekarangan rumah terdakwa Feri.

Hasil pengembangan, Rahman dan Rizal mengakui narkotik tersebut diperoleh dari Feri. Polisi pun mengamankan Feri dan Wahyu yang sedang mengamankan diri di gudang rumah Feri.

Dalam berkas perkara, dari penangkapan keempat terdakwa, disita barang bukti sabu seberat 0,9 gram dan 1,15 gram, alat komunikasi HT (handy talky), plastik klip transparan, pipet/sedotan plastik, bong dan uang tunai sebesar Rp2.004.000 dan Rp 2.179.000.

Baca Juga:

"Menyatakan barang bukti sabu, plastik klip, pipet dan bong dan HT dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang bukti uang disita untuk negara," sebut hakim. (**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru