Senin, 16 Desember 2024

Lalulintas Kota Rantauprapat Semakin Padat, Plt Bupati: Truk Lebihi 3,5 Ton Dilarang Lintasi KTL

Efran Simanjuntak - Senin, 02 September 2024 18:50 WIB
488 view
Lalulintas Kota Rantauprapat Semakin Padat, Plt Bupati: Truk Lebihi 3,5 Ton Dilarang Lintasi KTL
(Foto: Dok/Diskominfo)
SAMPAIKAN BIMBINGAN: Ikramsyah Putra Nasution menyampaikan bimbingan Plt Bupati pada apel gabungan ASN, di lapangan Balai Diklat BKPP, Senin (2/9/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)

Lalulintas dalam kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, semakin padat. Masuknya truk besar pengangkut barang dan melakukan bongkar muat di badan jalan, menambah kemacetan arus lalu lintas.

"Semakin meningkatnya mobilitas kendaraan dan padatnya pengguna jalan khususnya di kota Rantauprapat, perlu dilakukan penanganan serius guna menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan," kata Plt Bupati Labuhanbatu melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Ikramsyah Putra Nasution, saat menyampaikan bimbingan dan arahan sebagai inspektur upacara pada apel gabungan ASN, di lapangan Balai Diklat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Kompleks Kantor Bupati, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Senin (2/9/2024).

Baca Juga:

Plt Bupati menegaskan, Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam mendukung tugas tersebut, ASN Pemkab Labuhanbatu diharapkan dapat mengajak keluarga, jiran tetangga dan masyarakat lainnya membudayakan tertib berlalulintas serta mematuhi rambu-rambu lalulintas," sebutnya.

Baca Juga:

Pemkab Labuhanbatu bersama DPRD juga telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan dalam Kota.

Pada kesempatan itu, Asisten ll Ikramsyah menjelaskan, Ranperda dimaksud mengatur tentang kendaraan barang umum dan kendaraan barang khusus yang boleh melintasi jalan daerah adalah truk bertonase maksimal 8 ton.

"Truk atau sejenisnya yang diizinkan melintasi jalan daerah bertonase tidak melebihi 8.000 kilogram dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter. Sedangkan kendaraan barang umum di atas dari 8.000 kilogram dilarang melintasi jalan daerah tertentu," sebutnya.

Ia menambahkan, kendaraan truk atau sejenisnya dengan tonase di atas 3.500 kilogram (3,5 ton) dilarang melintasi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) wilayah Rantauprapat, khususnya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Diponegoro, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Imam Bonjol dan Jalan MH Thamrin.

"Pemkab Labuhanbatu juga menyediakan fasilitas parkir di pelataran parkir eks Terminal Padangbulan Rantauprapat untuk truk sebelum masuk ke KTL dalam Kota Rantauprapat pada jam-jam tertentu yang diizinkan sesuai Perda," tambahnya.

Ia mengajak seluruh pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, fungsional dan staf bersama sama mendukung program Pemkab Labuhanbatu, serta melaksanakan tugas dan fungsinya sebaik-baiknya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru