Selasa, 04 Februari 2025

Hutan Arboretum di Desa Merek Terancam Punah, Lahan Diduga Diperjualbelikan

Theopilus Sinulaki - Minggu, 01 September 2024 19:44 WIB
676 view
Hutan Arboretum di Desa Merek Terancam Punah, Lahan Diduga Diperjualbelikan
(Foto/Dok/SM)
PUNAH : Kawasan Hutan Arboretum di Desa Merek terancam punah. Lahan Hutan Arboretum diduga telah diperjualbelikan.
Karo (harianSIB.com)

Hutan Arborentum terancam punah, karena lahan tersebut diduga diperjualbelikan kepada perseorangan. Sementara Pemkab Karo sampai saat ini belum melakukan langkah konkrit untuk pengamanan atas aset tanah seluas 8,60 ha di Desa Merek, Kecamatan Merek.

Padahal Bupati Karo Cory S Sebayang telah menerbitkan tentang penetapan kawasan Hutan Arboretum seluas 8,60 ha di Desa Merek, Kecamatan Merek menjadi aset milik Pemkab Karo dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Karo nomor 900/511/BKAD/2024.

"Hutan Arboretum di Desa Merek yang dirambah selama ini telah mencapai sekitar 4 ha dari 8,60 ha. Berdasarkan informasi di lapangan, kawasan hutan yang ditebang telah dijual. Demikian juga lahan diperjualbelikan kepada perseorangan senilai Rp 5-6 Miliar per ha dan ada yang dipersilkan,"ungkap mantan Kadis Kehutanan Karo, Ir Timotius Ginting kepada SIB melalui telephone selulernya, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:

Karena itu katanya, Pemkab Karo segera mengamankan aset hutan Arboretum tersebut. Sebab kawasan hutan Arboretum yang berstatus APL (Area Penggunaan Lain) ini sedang terancam punah karena hutan Arboretum seluas 8,60 ha pepohonan yang tumbuh secara alami di sana, lebih dari 50 persennya telah rata dengan tanah akibat ditebangi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Anehnya dari jumlah 8,60 ha hutan Arboretum yang masuk dalam kawasan APL ini ternyata sebagian besar sudah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Dr Eddi Surianta Surbakti ketika dikonfirmasi melalui telephone selulernya, Minggu (1//9/2024) petang mengakui adanya informasi di lapangan telah ada diperjualbelikan lahan secara persil di kawasan hutan Arboretum di Desa Merek telah ada diperjualbelikan .

Baca Juga:

Ia menjelaskan pihaknya akan gelar rapat bersama OPD di lingkungan Pemkab Karo secara komprehensif untuk melakukan langkah konkrit di lapangan. Sebab hutan Arboretum telah menjadi aset Pemkab Karo." Tentu kawasan hutan Arboretum tetap dijaga dan dilestarikan sebab sudah menjadi aset milik Pemkab Karo," ungkapnya.

Adapun SK Bupati Karo bahwa hutan Arboretum di Desa Merek telah menjadi aset milik Pemkab Karo tertanggal 30 Juli 2024 dengan memperhatikan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.6609/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumut sampai dengan tahun 2020. Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tentang kawasan Hutan Provinsi Sumut. Dan Peta Kawasan Arboretum di Desa Merek, Kecamatan Merek seluas 8,60 ha. Dan kawasan hutan Arboretum itu penggunaannya untuk ruang terbuka hijau .(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru