Senin, 16 Desember 2024

Hanya Satu Paslon Mendaftar, KPU Sergai akan Perpanjang Masa Pendaftaran

Rimpun H Sihombing - Jumat, 30 Agustus 2024 16:25 WIB
338 view
Hanya Satu Paslon Mendaftar, KPU Sergai akan Perpanjang Masa Pendaftaran
(Foto: SNN/Rimpun H Sihombing)
Kantor KPU Sergai
Sergai (harianSIB.com)

KPU Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) akan memperpanjang masa pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sergai pada Pilkada serentak 2024.

Hal ini dilakukan karena hingga hari teeakhir masa pendaftaran, Kamis (29/8/2024), pukul 23.59 WIB, hanya satu bapaslon yang mendaftar ke KPU Sergai.

Baca Juga:

"Sesuai peraturan, jika di satu daerah pasangan calon yang mendaftar hanya satu, memang harus dilakukan perpanjangan pendaftaran selama 3 hari," ungkap Liston Saragih, Komisioner KPU Sergai Divisi Sumber Daya Manusia, Partisipasi Masyarakat dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SDM, Parmas, Sosdiklih) melalui telepon seluler, Jumat (30/8/2024).

Ia menjelaskan, KPU Sergai akan membuka perpanjangan masa pendaftaran mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024.

Baca Juga:

"Hari ini (Jumat, 30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024), kami akan melakukan sosialisasi ke partai pokitik," ujarnya.

Liston menyampaikan, meski kecil kemungkinan adanya bapaslon lain yang akan mendaftar, namun KPU Sergai tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan peraturan.

"Kecil kemungkinan ada bapaslon lain yang akan mendaftar, tapi kita tetap laksanakan sesuai peraturan dan prosedural," jelasnya.

Diketahui, bapaslon yang telah mendaftar ke KPU Sergai hanya H Darma Wijaya dan H Adlin Tambunan (Dambaan).

Bapaslon Dambaan yang merupakan petahana ini mendaftar ke KPU Sergai diusung 13 partai politik (parpol) yakni, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nadem, Gelora, PKS, Hanura, PAN, Demokrat, PSI, PPP dan Buruh.

Adapun perolehan suara sah ke-13 parpol pengusung Bapaslon Dambaan sebanyak 364.247 dari total 366.717 suara sah perolehan keseluruhan parpol peserta pemilu lalu.

Dengan demikian, suara sah yang tersisa hanya 2.470. Jumlah sisa suara sah ini tidak mencukupi untuk mengusung bapaslon sebagaimana keputusan KPU Sergai Nomor 1179 Tahun 2024 tentang syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2024, yakni memperoleh suara sah minimal 8,5% atau 31.171 suara sah. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru