Sabtu, 21 Desember 2024

TPL Dorong Kemitraan dengan Masyarakat

Eva Rina Pelawi - Kamis, 29 Agustus 2024 16:37 WIB
267 view
TPL Dorong Kemitraan dengan Masyarakat
Foto : Dok/TPL
Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden SH, Komisaris Independen Thomson Siagian, Corporate Communication Manager Salomo Sitohang saat temu pers di Medan terkait komitmen perusahaan, Kamis (29/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menegaskan komitmennya selalu mengedepankan penyelesaian secara damai dalam menghadapi setiap persoalan dan tantangan di lapangan.


Dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (29/8/2024) di Medan disebutkan, TPL menghormati proses hukum dan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun terhadap Sorbatua Siallagan dan TPL membantah keras tudingan kriminalisasi dalam kasus hukum ini. Hal ini tidak ada hubungannya dengan persoalan masyarakat adat, dan TPL senantiasa menghormati masyarakat adat. TPL menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta selalu mengutamakan upaya-upaya damai dalam menyelesaikan persoalan.

Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden SH, menyampaikan bahwa pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan kepada pihak berwajib merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah upaya dialog, peringatan, dan pencegahan tidak diindahkan. TPL telah berulang kali melakukan upaya-upaya dialog, peringatan, teguran dan nasihat agar tidak melakukan pembakaran dan penebangan secara sewenang-wenang di kawasan hutan karena itu melanggar hukum.

Baca Juga:

"Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan untuk menjaga dan melindung konsesi yang telah diberikan oleh pemerintah dari segala bentuk perambahan, perusakan, dan kebakaran hutan serta lahan. Bila perusahaan tidak membuat laporan, maka perusahaan akan dituduh melakukan pembiaran atau atas kelalaian perusahaan dapat dijatuhi sanksi hingga pencabutan izin," jelas Anwar.

Dalam operasional, katanya perusahaan profesional dan berkelanjutan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku merujuk kepada izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK. 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo. SK.1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga:

Perusahaan sebutnya, menghormati keberadaan masyarakat adat di seluruh wilayah operasional dan berkomitmen mengedepankan dialog terbuka guna mencari solusi damai tanpa melakukan aksi yang dapat merugikan para pihak. Terhadap isu masyarakat adat di wilayah operasional TPL, perusahaan terus berupaya melakukan dialog dengan berbagai pihak terkait dalam mencari solusi terbaik melalui pola kemitraan yang menguntungkan semua pihak.

Sejalan dengan upaya tersebut, katanya TPL telah mengembangkan berbagai program kemitraan kehutanan yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenurial di areal konsesi perusahaan. Hingga saat ini ada 10 KTH yang telah bermitra dengan TPL berhasil menyelesaikan masalah tenurial secara damai dan saling menguntungkan. Ada 10 Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) telah didaftarkan dan 3 diantaranya telah mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dari pemerintah. Dalam kesempatan ini, TPL juga selalu beroperasi secara profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami berharap pemerintah dapat terus mendukung keberlangsungan izin investasi, izin kehutanan, dan operasional TPL, serta membantu mediasi dalam penyelesaian konflik agar tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak," tutup Anwar.


Turut hadir Komisaris Independen Thomson Siagian, Corporate Communication Manager Salomo Sitohang.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru