Selasa, 24 Desember 2024

Pilkada Sergai Kemungkinan Hanya Diikuti Satu Paslon Saja

Rimpun H Sihombing - Rabu, 28 Agustus 2024 16:31 WIB
349 view
Pilkada Sergai Kemungkinan Hanya Diikuti Satu Paslon Saja
(Foto SIB News Network|SNN/Rimpun H Sihombing)
Pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan saat mendaftar ke Kantor KPU Sergai, Rabu (28/08/2024).
Sergai (harianSIB.com)

Meski masa pendaftaran pasangan calon baru memasuki hari kedua, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai (Sergai) di Pilkada serentak pada 27 November mendatang, kemungkinan hanya diikuti satu pasangan calon (Paslon) saja.

Kemungkinan ini diketahui setelah Paslon H Darma Wijaya dan H Adlin Tambunan (Dambaan) mendaftar ke KPU Sergai, Rabu (28/08/2024), dengan diusung 13 partai politik (Parpol) peserta Pemilu.

Besarnya dukungan Parpol untuk Paslon Dambaan ini mengakibatkan sisa suara sah yang ada tidak mencukupi lagi untuk mengusung Paslon lagi.

Baca Juga:

Sesuai data yang diperoleh Jurnalis SIB News Network dari KPU Sergai, gabungan ke-13 Parpol pengusung pasangan Dambaan ini memeroleh 364.247 suara sah dari total 366.717 perolehan suara sah seluruh Parpol pada Pemilu lalu. Dengan demikian, sisa suara sah hanya 2.470.

Jumlah sisa suara sah ini tidak memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan KPU Sergai nomor 1179 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal jumlah suara sah sebagai syarat pencalonan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2024.

Baca Juga:

Dalam keputusan KPU Sergai tersebut disebutkan untuk mengusung pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% atau sebanyak 31.171 suara sah.

Ketua KPU Sergai melalui Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia, Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (SDM, Parmas, dan Sosdiklih), Liston Saragih saat ditemui Jurnalis SIB News Network|SNN di kantor kPU sergai di seirampah, Rabu (28/08/2024) tidak membantah kemungkinan Pilkada Sergai hanya diikuti satu Paslon saja.


Komisioner KPU Sergai Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih, Liston Saragih (Foto SIB News Network|SNN/Rimpun H Sihombing)

"Beranjak dari hitungan, total perolehan suara sah 13 partai pengusung pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan 364 247. Sementara, total suara sah pada Pemilu lalu untuk seluruh Parpol yang ada di Sergai 366.717 suara sah. Sisa suara sah sekitar dua ribuan lebih lah," katanya.

Liston menyebutkan, syarat minimum pencalonan berdasarkan suara sah, untuk Sergai jumlah minimum 8,5% adalah 31.717 suara sah.

"Dengan sisa suara sah yang ada, tidak ada kemungkinan untuk mengusung pasangan calon lagi," ujarnya.

Ia juga mengatakan pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan yang sudah mendaftar, dari segi administrasi sudah bisa mencalonkan karena sudah melebihi syarat minimum.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru