Rabu, 12 Februari 2025

Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Aek Batu Kembalian Uang Pengganti Rp581,8 Juta

Rudi Afandi Simbolon - Selasa, 27 Agustus 2024 16:41 WIB
495 view
Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Aek Batu Kembalian Uang Pengganti Rp581,8 Juta
Foto: SSN/Rudi Afandi Simbolon
PERLIHATKAN: Kejari Labusel memperlihatkan pengembalian uang pengganti senilai Rp581.898.000 dari terdakwa NMFS dan ES, Selasa (27/8/2024).
Kotapinang (harianSIB.com)

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial NMFS, dan ES selaku Direktur CV VJ, mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp581.898.000 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, Selasa (27/8/2024).

Keduanya adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Tahun anggaran 2021senilai Rp4,6 miliar.

Uang tersebut diserahkan keluarga NSF didampingi masing-masing pengacara terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kasi Pidsus, Frans Afandi, di Kantor Kejari Labusel, Jalan Istana, Kotapinang.

Baca Juga:

"Kejari Labusel melalui Kasi Pidsus menerima pembayaran uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu tahun 2021," kata Kajari Labusel melalui Kasi Pidsus Frans Afandi, didampingi Kasi Intelijen Sahbana Surbakti, serta Kasi BB dan Barpas Mora Sakti Lubis, kepada wartawan.

Disebutkan, uang Rp581.898.000 tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejari Labusel di Bank Mandiri. Menurutnya, uang itu akan dikembalikan ke kas negara setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga:

Lebih lanjut dijelaskan, persidangan kasus tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Dan, dalam waktu dekat akan dibacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

Diketahui, pada April 2024 lalu, Kejari Labusel telah menetapkan PPK Dinas Kesehatan Pemkab Labusel Tahun Anggaran 2021 berinisial NMFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Aek Batu berbiaya Rp4,6 miliar.

Selain NMFS, Kejari Labusel juga menetapkan RS dari CV VJ yang merupakan rekanan dan Juh dari CV REC selaku Konsultan Pengawas sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru