Senin, 16 Desember 2024

KPU Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Simalungun

Jheslin M Girsang - Sabtu, 24 Agustus 2024 17:09 WIB
478 view
KPU Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Simalungun
Foto: SNN/Jheslin M Girsang
RAKOR: KPU Simalungun menggelar rakor persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, di Pamatangraya, Sabtu (24/08/2024).
Simalungun (harianSIB.com)
KPU Kabupaten Simalungun menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun pada Pilkada 2024, di Pamatangraya, Sabtu (24/08/2024).

Hadir juga unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisioner KPU, Bawaslu dan partai politik.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana menjelaskan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.

Baca Juga:

"Tahapan ini sangat krusial dan cukup panjang, dimulai dari penerimaan berkas pendaftaran hingga tahap verifikasi dan kami (KPU) siap untuk menerima pendaftaran," kata Johan.

Jadwal pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dimulai 27 Agustus 2024 dan berakhir 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:

Pada tahapan verifikasi persyaratan calon, katanya, KPU Simalungun akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi, seperti Dinas Pendidikan, Kejaksaan dan lainnya.

Johan menambahkan, pihaknya sudah menerima salinan surat dinas KPU RI Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024, perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Dalam salinan surat tersebut, KPU Kabupaten dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024," urainya.

Dijelaskan, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD, dengan ketentuan harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru