Minggu, 22 Desember 2024

Ini Daftar Parpol yang Bisa Usung Calon Bupati Simalungun Tanpa Koalisi Pasca Putusan MK

Jheslin M Girsang - Sabtu, 24 Agustus 2024 15:41 WIB
915 view
Ini Daftar Parpol yang Bisa Usung Calon Bupati Simalungun Tanpa Koalisi Pasca Putusan MK
Foto: SNN/Jheslin M Girsang
Kantor KPU Simalungun.
Simalungun (harianSIB.com)
Pilkada Kabupaten Simalungun 2024 memakai aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ambang batas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun 7,5 persen. Sebanyak 4 parpol berpeluang untuk bisa mengusung cabup-cawabup Simalungun tanpa berkoalisi.

Ketua KPU Simalungun, Johan Septian Pradana mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan surat dinas KPU RI Nomor: 1692/PL.02.2-SD/05/2024, perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Dalam salinan surat tersebut, KPU Kabupaten dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024," kata Johan, Sabtu (24/08/2024).

Baca Juga:

Dijelaskan Johan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD, dengan ketentuan harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Kabupaten Simalungun.

"Jumlah suara sah pada pemilihan anggota DPRD Simalungun tahun 2024 sebanyak 498.738. Jika jumlah suara sah ini dikali 7,5 persen menjadi 37.406. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik yang memeroleh 37.406 suara berpeluang untuk bisa mengusung pasangan calon," urainya.

Baca Juga:

Putusan MK Nomor 60 /PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada Simalungun berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

Untuk Simalungun, jumlah penduduk yang termuat pada DPT adalah di rentang 500.000 sampai satu juta jiwa. Maka berdasarkan putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu cukup memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Simalungun.

"Ini jauh lebih rendah ketimbang ambang batas (threshold) pencalonan sebelum putusan MK yang mencapai 20 persen jumlah kursi DPRD," kata Johan.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru