Kamis, 13 Maret 2025

Bawaslu Labusel Sosialisasikan Tahapan Pencalonan dan Tata Cara Penyampaian Permohoanan Sengketa

Rudi Afandi Simbolon - Jumat, 23 Agustus 2024 14:10 WIB
263 view
Bawaslu Labusel Sosialisasikan Tahapan Pencalonan dan Tata Cara Penyampaian Permohoanan Sengketa
Foto: SNN/Rudi Afandi Simbolon
FOTO BERSAMA: Peserta sosialisasi foto bersama Kordinator Disivisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Saleh Joles Saragi, usai sosialisasi, Rabu (21/8/2024).
Kotapinang (harianSIB.com)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyosialisasikan pengawasan tahapan pencalonan dan tata cara penyampaian permohonan sengketa pemilihan, serta pemanfaatan sengketa/" target="_blank">Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) pada pemilihan tahun 2024.

Sosialiasai yang digelar di Aula Grand Suma Hotel Blok Songo, Kecamatan Kotapinang, Rabu (21/8/2024), turut dihadiri perwakilan Forkopimda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Labusel, Kesbang Pol, BKAD, Dinas Pendidikan, perwakilan partai politik, pengurus PC NU, PD Al Washliyah, Ormas dan OKP Labusel serta lembaga lainnya.

Baca Juga:

Pada sosialisasi itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Saleh Joles Saragi berharap, kegiatan sosialisasi dapat meminimalisir potensi munculnya sengketa pemilihan yang disebabkan perbedaan persepsi antara penyelenggara dengan peserta terkait aspek-aspek pencalonan dan aspek syarat calon.

Dengan sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan pengurus partai politik sebagai user pencalonan bisa memahami aspek2 tersebut.

Baca Juga:

"Sebagai informasi KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus. Oleh karena itu, Bawaslu gerak cepat untuk melaksanakan sosialisasi ini sebagai langkah pencegahan terjadinya sengketa. Namun apabila pada saat pengumuman pasangan calon, KPU mengeluarkan keputusan atau berita acara yang mungkin merugikan salah satu pasangan calon dengan tidak ditetapkannya mereka sebagai paslon, mereka bisa mengajukan permohonan sengketa Ke Bawaslu," katanya.

Sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, kata Joles, Bawaslu dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi antara peserta dengan penyelenggara.

"Salah satu mahkota kita ada di situ. Menyelesaikan sengketa," katanya.

Kendati demikian, katanya, ada syarat yang harus diperhatikan pemohon, yakni keterpenuhan Formil dan materil. Sehingga bila itu sudah lengkap dapat ditindaklanjuti Bawaslu.

Kemudian untuk dapat mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu juga menyediakan layanan berbasis aplikasi yang dinamai SIPS. Aplikasi ini untuk mempermudah pengajuan permohonan sengketa.

"Jika sebelumnya pemohon datang mengajukan permohonan manual dengan membawa berkas yang tidak sedikit, kini mengajukan sengketa jauh lebih efesien melalui SIPS secara online," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru