Jumat, 25 April 2025

Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti 689,94 Gram Sabu dan 90 Butir Ekstasi

Rimpun H Sihombing - Kamis, 22 Agustus 2024 15:45 WIB
312 view
Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti 689,94 Gram Sabu dan 90 Butir Ekstasi
Foto SIB News Network|SNN/Rimpun H Sihombing
Kasi PB3R Kejari Sergai, Freddy Pasaribu bersama Kbo Satnarkoba Iptu B Manurung (kanan), dan PH tersangka memusnahkan barang bukti disaksikan Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar (kiri) dan Tim Labfor Polda Sumut, Kamis (22/8/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Polres Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika berupa, sabu-sabu dan ekstasi, Kamis (22/8/2024).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai diwakili Kaurbinops (KBO) Satnarkoba Iptu B Manurung didampingi Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, serta dihadiri Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sergai Freddy Pasaribu, serta penasehat hukum (PH) tersangka.

Adapaun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 689,94 gram dan 90 butir ekstasi.

Baca Juga:

Tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji barang bukti sabu-sabu dan ekstasi, disaksikan Kbo Satnarkoba Iptu B Manurung, Kasi PB3 R Kejari Sergai, Freddy Pasaribu, Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, dan PH tersangka, Kamis (22/8/2024). (Foto SIB News Network|SNN/Rimpun H Sihombing)

Baca Juga:
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi terlebih dahulu diuji oleh Tim Labfor Polda Sumut. Kemudian, sabu-sabu dan ekstasi tersebut direbus dalam air mendidih. Setelah larut, kemudian dibuang ke saluran kloset. Sedangkan plastik kemasan barang bukti tersebut dibakar hingga hangus.

Kbo Satnarkoba Polres Sergai, Iptu B Manurung menjelaskan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Sergai pada 30 Juli dan 9 Agustus 2024 dengan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial RWU, AJ, dan MA.

"Dari kedua kasus yang berhasil diungkap tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 714, 94 gram, dan 100 butir pil ekstasi," ungkapnya.

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, lanjutnya, 25 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi telah dikirim ke Labfor Polda Sumut guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, serta untuk pembuktian perkara dalam persidangan.

"Jadi, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 689,94 gram, dan 90 butir pil ekstasi," jelasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru