Selasa, 03 Desember 2024

Peringatan HUT Ke -79 RI, Bupati Samosir Serahkan Remisi Umum Kepada103 Warga Binaan

Fransiskus Sitanggang - Sabtu, 17 Agustus 2024 21:25 WIB
663 view
Peringatan HUT Ke -79 RI, Bupati Samosir Serahkan Remisi Umum Kepada103 Warga Binaan
Foto Dok SNN Frans Stg
Bupati Samosir Vandiko T Gultom melambaikan tangan kepada para WBP Lapas Pangururan untuk pamitan.Sabtu (17/8).
Samosir (harianSIB.com)
Dalam rangkaian peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, menyerahkan secara simbolis remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI kepada 103 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan, Sabtu (17/8/2024) yang dilaksanakan di halaman Lapas Kelas III Pangururan.

Tampak hadir Ketua DPRD Dra. Sorta E. Siahaan, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol, Ketua PN Balige Makmur Pakpahan, Pabung Kodim 0210/TU Kapten Arm. G. Sebayang, Kalapas Kelas III Pangururan, Jeremia L. Sinuraya, Kadis Kominfo, Immanuel Sitanggang dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.

Pada HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, sebanyak 103 orang warga binaan Lapas Kelas III Pangururan mendapatkan remisi umum, 1 orang diantaranya mendapat RU 2 dan langsung dinyatakan bebas. Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

Baca Juga:

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Samosir Vandiko Gultom, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk ungkapan syukur dan penghargaan dalam rangka perayaan kemerdekaan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, disiplin tinggi, dan kontribusi dalam program pembinaan.

"Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi dan pengurangan masa pidana sebagai apresiasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Yasonna.

Baca Juga:

Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang narapidana dan 1.256 orang anak binaan di seluruh Indonesia.

Yasonna mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan keluarga, dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan dan menjalani hidup sebagai warga negara yang baik.

"Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum," ujar Yasonna.

Pada kesempatan ini, Menkumham memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.

Lebih lanjut, Yasonna mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas/Rutan/LPKA agar tidak mencederai prestasi yang sudah dicapai selama ini. "Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini," tegasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru