Senin, 23 Desember 2024

KPU Simalungun Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 727.598 Orang

Jheslin M Girsang - Senin, 12 Agustus 2024 18:41 WIB
297 view
KPU Simalungun Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 727.598 Orang
Foto: harianSIB.com/Jheslin M Girsang
Kantor KPU Simalungun
Simalungun (harianSIB.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebanyak 727.598 orang.

Komisioner Divisi Program, Informasi dan Data KPU Simalungun Martua H Hutapea, Senin (12/8/2024), mengatakan, DPS tersebut telah ditetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS.

"KPU masih membuka peluang untuk perbaikan data DPS. Untuk itu, kami harapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS," ujarnya.

Baca Juga:

Dijelaskan, dalam berita acara rapat pleno dituangkan jumlah total pemilih di Kabupaten Simalungun yang ditetapkan pada DPS, yaitu, 727.598 jiwa, dengan rincian laki-laki 359.844 dan perempuan 367.754.

Jumlah daftar pemilih sementara tersebut tersebar di 32 kecamatan atau 413 desa/kelurahan. Sedangkan, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2007.

Baca Juga:

DPS dimaksud akan diumumkan di tempat-tempat strategis, seperti kantor lurah dan kantor pangulu (kepala desa) guna mendapat tanggapan dari masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana mengatakan, pihaknya masih terus melakukan review, evaluasi dan terus melakukan pencatatan untuk traffic pemilih, bisa keluar atau masuk sebagai pemilih.

Penetapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) nantinya menjadi dasar untuk penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

"Calon pemilih yang masuk DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) akan diverifikasi berulang untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT Pilkada," urainya.

Johan juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk di daftar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru