Aekkanopan (harianSIB.com) Sebanyak 35 anggota
DPRD Labuhan Batu Utara (
Labura) terpilih hasil
Pemilu serentak, 14 Februari 2024 telah ditetapkan
KPU dan sembilan di antaranya, merupakan
Caleg dari Partai Golongan Karya (
Golkar).
Hasil sembilan kursi itu (H Rori Syahputra Tambunan, Rimba Bertuah Sitorus, Syafri Azwar Sagala, Sinar A Marbun, Ahmad Ramadhan Simatupang, Leo Prianta Pinem, Suryaman, Syaiful Anwar dan H Ari Susilo Palopo Siregar), memastikan
Golkar menjadi pemenang
Pemilu dan hasil itu pula memastikan, satu darinya menjadi
Ketua DPRD Labura, periode 2024-2029.
" Satu dari sembilan itu akan menjadi
Ketua DPRD Labura periode 2024-2029, " kata
Caleg terpilih yang saat ini, menjabat
Ketua Komisi A DPRD Labura dari
Golkar, H Ari Susilo Polopo Siregar (
H Popo), Kamis (8/8/2024).
Sesuai aturan di partai, kata
H Popo lagi, untuk siapa yang akan menjadi ketua, akan dipilih dari tiga nama yang dikirim ke DPP dan tiga nama itu, merupakan anggota dewan terpilih yang memenuhi persyaratan.
Tiga nama yang telah dikirim, tambah alumni Fakultas Pertanian Universitas Islam Sumatera Utara (
UISU) itu, ia sendiri (5.144 suara), H Suryaman (5.379 suara), Rimba Bertuah Sitorus (7.002 suara) dan dari ketiganya, ia sendiri yang telah pernah menjadi anggota
DPRD.
Ditanya, siapa yang paling berpeluang, katanya, dia berpeluang besar, namun tetap mengikuti prosesnya dan akan patuh terhadap keputusan partai dan pastinya, katanya, ada 7 pedoman untuk menetapkannya, dan poin keduanya dimiliki, yakni, pernah menjadi anggota dewan, minimal di tingkatannya
Sebelumnya, pria yang bertempat tinggal di Kelurahan Bandardurian, Kecamatan Aeknatas itu mengirimkan dokumen Keputusan Rapat Pimpinan Nasional Partai
Golkar tentang, Pedoman pemilihan dan ketetapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota.
Pedomannya, 1. unsur pengurus harian partai sesuai tingkatannya atau satu tingkat di atasnya, 2. pernah menjadi anggota dewan, minimal di tingkatannya, 3. pendidikan minimal S-1, 4. memberikan prioritas kepada calon yang mencapai perolehan suara memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP) dan/atau menjadi ketua dewan pimpinan daerah sesuai tingkatannya.
Lalu, 5. memenuhi ketentuan perundang - undangan, 6. tidak pernah menjadi anggota partai politik lain dan 7. apabila ketentuan sebagaimana ayat (1) atau poin 1 sampai dengan ayat (6) poin 6 tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan harus dengan persetujuan dewan pimpinan partai satu tingkat di atasnya.(*)
Editor
: Bantors Sihombing