Selasa, 03 Desember 2024

Tanahnya Dikuasai Beberapa Orang, Muller Sinurat Menggugat ke PN Balige

Rickson Pardosi - Rabu, 07 Agustus 2024 18:22 WIB
478 view
Tanahnya Dikuasai Beberapa Orang, Muller Sinurat Menggugat ke PN Balige
Ist/SNN
Panahatan Hutajulu SH
Medan (harianSIB.com)
Muller Sinurat (68) warga Sosor Taguru RT/RW 01/01 Desa Sinar Sabungan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba, Sumut mengaku adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Perladangan Dolok Baringin Dusun III Desa Sinar Sabungan Kecamatan Bonatua Lunasi , Sumut lebih kurang 3,5 hektare.

Pasalnya, saat ini tanah tersebut diklaim dan dikuasai oleh beberapa orang. Atas hal tersebut pemilik tanah Muller Sinurat (68) memperjuangkan hak kepemilikannya dengan menunjuk Kantor Hukum Advokat Panahatan Hutajulu S H dan Rekan sebagai Kuasa Hukumnya di Pengadilan, berdasarkan surat kuasa yang ditandatanganinya pada tanggal 11 Juli 2024 kemarin.

Demikian diungkapkan Panahatan Hutajulu SH selaku kuasa hukum Muller Sinurat di Medan, Rabu (7/8/2024). Dijelaskannya, dasar kepemilikan tanah Muller Sinurat (68) tersebut adalah hak kepemilikan warisan dari kakeknya Oppu Gugun Sinurat dan diperkuat dengan alas hak kepemilikan lahan tanah yang dimilikinya sesuai surat pengakuan kepemilikan tanah yang dimilikinya dari Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat dan Saleh Sinurat pada tanggal 12 Juli 1954 (sebagai penjual).

Baca Juga:

Tanah tersebut, dibeli beberapa tahun silam oleh orangtua kandungnya Muller Sinurat (68) dari pemilik tanah sebelumnya yakni Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat dan Saleh Sinurat pada tanggal 12 Juli 1954 sesuai surat pengakuan kepemilikan (surat jual beli) yang dimiliki saat ini.

"Atas pengklaiman tanah miliknya itu, Muller Sinurat sebagai pemilik hak waris yang sah, kita sebagai kuasa hukumnya, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige atas nama Kuasa Hukum Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, dengan nomor gugatan 75/Pdt.G/2024/PN-Blg tanggal 18 Juli 2024 atas kasus sengketa lahan di Perladangan Dolok Baringin Dusun III Desa Sinar Sabungan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba seluas kurang lebih 3,5 hektare," kata Panahatan.

Baca Juga:

Ia selaku kuasa hukum dari Muller Sinurat menegaskan akan memperjuangkan sengketa tanah tersebut di PN Balige.

Sementara itu, menanggapi sengketa marga Sinurat tersebut, St Drs Budiman Sinurat, sesepuh marga Sinurat yang juga Penasehat Punguan Sinurat dan Boru Kota Medan mengaku sedih pada dongan tubu-nya (sanak saudaranya).

Bahkan kata dia, atas persoalan yang terjadi di Desa Sinar Sabungan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba itu, pihaknya sudah pernah berkomunikasi kepada kedua belah pihak, namun sayang tidak direspon. Yang paling penting untuk ditekankan dalam persoalan ini lanjut Budiman Sinurat, jangan ada yang dirugikan dari salah satu pihak.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru