Kamis, 19 Desember 2024

KPU Dairi Sosialisasikan PKPU No 8 Tahun 2024

Tulus P Tarihoran - Jumat, 02 Agustus 2024 20:07 WIB
385 view
KPU Dairi Sosialisasikan PKPU No 8 Tahun 2024
(Foto: Dok/KPU Dairi)
SOSIALISASI: KPU Dairi menyosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024, Kamis (1/8/2024), di Dairi.
Sidikalang (harianSIB.com)
KPU Kabupaten Dairi menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Jumat (2/8/2024).

Komisioner KPU Dairi, Ridwan Agustinus Samosir, mengatakan, saat ini akan memasuki tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi, di mana PKPU No. 8 Tahun 2024 menjadi acuan dalam proses pendaftaran. Dengan harapan semua dapat berjalan dalam satu persepsi.

"Sangat penting bagi kami KPU Dairi untuk menyampaikan PKPU No. 8 Tahun 2024 kepada masyarakat. Peraturan ini terdiri dari 14 Bab dan 150 pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan," katanya.

Baca Juga:

Ridwan melanjutkan, nantinya partai politik/gabungan partai politik, peserta pemilu melakukan persiapan yang ingin mencalonkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Diharapkannya, sosialisasi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Baca Juga:

Sosialisasi turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Dairi, Bawaslu Kabupaten Dairi, pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Dairi, serta bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru