Minggu, 09 Februari 2025

Sat Reskrim Polres Labusel Amankan Lima Ribuan Liter BBM Jenis Solar dan Pertalite

Rudi Afandi Simbolon - Jumat, 02 Agustus 2024 17:47 WIB
585 view
Sat Reskrim Polres Labusel Amankan Lima Ribuan Liter BBM Jenis Solar dan Pertalite
Foto: harianSIB/Rudi Afandi Simbolon
BARANG BUKTI: Kasat Reskrim AKP Gurbacov memperlihatkan barang bukti Solar yang telah dimasukkan ke dalam wadah air saat memberikan keterangan pers di Mapolres Labusel, Jumat (2/8/2024).
Kotapinang (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polres Labusel mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Solar dan Pertalite dari empat lokasi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Gurbacov kepada wartawan, Jumat (2/8/2024), menjelaskan, pengungkapan ribuan liter kasus BBM ilegal tersebut mulai dari Februari hingga Juli 2024.

Dijelaskan, pada 17 Februari lalu, Sat Reskrim Polres Labusel mengamankan 30 jerigen Pertalite di Kecamatan Torgamba dan mengamankan 3 orang pelaku yakni, Z, YG dan MAS. Kemudian, pada 2 Mei, jajaran Satreskrim juga mengamankan 2000 liter BBM yang ditimbun dalam Beby Tank di Kecamatan Torgamba.

Baca Juga:

Lalu pada 10 Juli, di wilayah Kecamatan Sungaikanan, diamankan 17 Jerigen BBM jenis Pertalite, dan terakhir pada 22 Juli 2024 di kecamatan yang sama diamankan 5 jerigen BBM jenis Solar. Namun, di sekitar lokasi, ditemukan 18 jerigen Solar dan 7 jerigen Pertalite yang tidak diketahui siapa pemiliknya.

"Terhadap 4 kasus BBM ilegal ini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik dan para tersangka koperatif terhadap penyelidikan yang dilakukan penyidik," katanya.

Baca Juga:

Dalam hal ini, lanjutnya, Sat Reskrim masih mendalami peran dari oknum SPBU. Apabila ada keterlibatan, maka mereka juga turut serta.

"Ini masih dalam penyelidikan kami," katanya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, katanya, beberapa BBM yang diamankan berasal dari Riau, dan rencananya dijual kepada alat berat dan daerah-daerah terpencil yang jauh dari SPBU.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan saat ini berada di Polres Labusel. Terkait barang bukti, Polres Labusel telah meminta kepada pengadilan untuk penetapan lelang, mengingat barang bukti tersebut mudah terbakar. "Kami juga bekerja sama dengan dinas Perindag Pemkab Labusel dalam hal penetapan harga," katanya.

Kepada para pelaku, kata dia, disangkakan Pasal 55 UU Republik Indonesia Tahun 2001 tentang Minyak Bumi, UU RI Nomor 6 Tahun 2003 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Pihaknya mengimbau kepada para penyalahguna BBM ilegal agar berhenti. Jajaran Sat Reskrim Polres Labusel akan terus melakukan penindakan terhadap penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Labusel.

"Bagi yang masih bermain, segeralah berhenti. Kami akan terus melakukan penindakan. Bagi mayarakat yang ingin menjadi penyalur, agar berkordinasi dengan Dinas Perindag Labusel. Jika tidak memahami regulasi dan aturan, agar berkoordinasi ke Sat Reskrim Polres Labusel," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru